Diduga Nistakan Agama, Perempuan Ini Hanya Dituntut 5 Bulan

oleh
oleh

UPOS, Palopo– Kasus dugaan penistaan agama yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palopo sudah tahap agenda pembacaan tuntutan.

Kepada terdakwa Eka (25), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo hanya menjatuhkan tuntutan selama 5 bulan penjara. Itupun dikurangi dengan masa tahanan.

“Terdakwa dijatuhi hukuman selama 5 bulan, dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan, ”ucap Erlysa di hadapan majelis hakim yang diketuai, Hasanuddin SH, MH yang didampingi hakim anggota, Raden Nurhayati SH, MH dan Mahir Sikki ZA SH, Senin (4/11/2019) baru- baru ini.

Menanggapi tuntutan tersebut,
Ormas FPI Palopo bersama Forum Umat Islam Bersatu menyatakan sikap untuk mengawal kasus penistaan agama yang ada di Luwu Raya sampai tuntas.

“DPW FPI Palopo bersama FUIB Palopo mengawal kasus penistaan agama yg dilakukan Eka Tri Susanti Todin, “tegas Abd Rauf Ladewang, Sekjen FUIB Luwu Raya.

Dikonfirmasi Selasa (5/11/2019), Rauf mengatakan bahwa masalah penistaan agama adalah masalah besar yang tidak bisa dianggap remeh.

Karena, menurutnya, kasus penistaan agama merupakan perwujudan intoleransi dan anti kemajemukan antar umat beragama.

“Penistaan agama adalah masalah besar yang pernah terjadi di masa lampau dan sayang itu terulang kembali di kota Palopo, olehnya itu tidak bisa dipandang sebagai masalah kecil, “ujarnya.

Rauf berharap persoalan kasus Eka bisa segera dituntaskan sesuai Hukum yang berlaku di negeri ini.

“Kami menuntut keadilan, cepat, transparan dan kami akan mengawal sampai akhir, “pintanya kepada jaksa dan hakim.

“Jangan main-main dengan persoalan ini dan jangan ada yang memanfaatkan situasi ini, “tambah Rauf.

Hal sama juga diungkapkan oleh Ustadz Abdul Rahman, pelapor kasus penistaan agama ini yang juga pengurus FPI Palopo mengaku sangat kecewa mendengar pembacaan tuntutan dari kejaksaan.

“Hanya 5 bulan penjara padahal sebelumnya penyidik dari Reskrim Palopo menilai cukup bukti sehingga perempuan ET ditetapkan sebagai tersangka, “sebutnya.

“Terdakwa Eka diduga telah menyalahi Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2016, pasal 28 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, “tutupnya.(Ujungpandang Pos/Tiara)

No More Posts Available.

No more pages to load.