Soal Kendaraan Kelebihan Muatan, Ini Penegasan Kasat Lantas Luwu

oleh
oleh

UPOS, Luwu– Satuan Lalu Lintas Polres Luwu menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menindak kendaraan mobil pick up maupun mobil truck yang melebihi muatan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Luwu, AKP Muh Ali saat jumpa pers dengan kalangan jurnalis di Warkop Topoka, Belopa
Rabu (22/12/2021), menegaskan terkait mobil pick up dengan muatan berlebih atau biasa disebut over dimension over loading (ODOL) pasti dikenakan tindakan tilang atau denda.

“Keberadaan truk dan pick up ODOL ini Jika melintas di jalan Trans Sulawesi wilayah hukum Polres Luwu dianggap dapat menghambat arus kendaraan, serta dapat menimbulkan kecelakaan, akibat jumlah muatan yang berlebih, sehingga kecepatan tidak dapat optimal. Rata-rata tidak lebih dari 40 kilometer per jamĀ  “kata Muh Ali.

Ali menambahkan bahwa bagi sopir pick up maupun truck yang melanggar melebihi kapasitas muatan bakal di kenakan tindakan tegas oleh pihaknya.

“Pasal 308 menjelaskan jika muatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, bisa terkena denda tilang sebesar Rp500 Ribu. Hal ini juga membahayakan pengendara lainnnya dan dirinya sendiri, “tambahnya.

“Jadi kami dari satuan lalu lintas Polres Luwu menegaskan tak akan tebang pilih dalam menindak pelanggar khususnya mobil pick up dan truck yang melebihi muatanĀ  “tutup Muh Ali.(Zadly)

No More Posts Available.

No more pages to load.