UPOS, PALOPO – Sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada, atas gugatan bakal calon Walikota Palopo, Buya Abdul Mutalib, kembali bergulir di Panwaslu Kota Palopo.
Agenda sidang kali ini, mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan para pihak, termohon, dan pemohon.
Buya, selaku pihak pemohon, yang diwakili kuasa hukumnya, menghadirkan belasan orang saksi.
Seorang diantaranya menerangkan jika selama tahapan pendataan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), dia tidak pernah didatangi PPS untuk didata.
“Rumah saya di Kelurahan Boting, Wara. Selama ini saya tidak pernah sekalipun didatangi PPS untuk didata atau diverifikasi,” kata Irma, saksi yang dihadirkan pihak pemohon, Selasa (20/02/18).
Adapun Faisal Mustafa, Komisioner KPU Palopo, mengatakan pemohon tidak secara rinci dan jelas, menguraikan fakta-fakta serta pelanggaran dilakukan oleh PPS, sebagaimana yang menjadi bagian dari pokok gugatan pemohon.
“Harusnya ada poin-poin dan fakta yang mendukung, misalnya kejadiannya kapan, di mana serta pasal apa yang dilanggar oleh PPS,” kata Faisal Mustafa, menanggapi.
Penulis: Ardianto Palla