Pilkada Palopo 2018, Ini Batas Dana Kampanye Parpol dan Perseorangan

oleh
oleh

UPOS, Palopo– Bertempat di Aula Value Hotel, Jalan Andi Kambo, Kel. Surutanga, Kec. Wara Timur, Kota Palopo, Kamis (8/2/18) pagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menggelar kegiatan sosialisasi dana kampanye peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2018.

Dalam Sambutanya, Ketua KPU Kota Palopo, Haedar Djidar mengatakan kegiatan sosialisasi ini sangat penting buat para Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo, sehingga menurutnya agar kiranya tim kampanye dan LO dari pasangan masing calon perlu hadir dalam kegiatan sosialisasi ini.

“Saya berharap kepada tim kampanye dan LO masing- masing calon kiranya hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, agar mengatahui tentang dana kampanye ini, “ujarnya.

Selain itu, dalam kegiatan ini Komisioner KPU Palopo, Faisal Mustafa selaku pembawa materi, menegaskan bahwa batas dari dana kampanye untuk Partai Politik sebanyak Rp750 Juta dan untuk perseorangan sebanyak Rp75 Juta.

“Untuk partai Politik batas Tujuh Ratus Lima Puluh Juta dan perseorang sebanyak Tujuh Puluh Lima Juta, “ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi dana kampanye kali ini , pihak Panwas Kota Palopo dan perwakilan masing- masing Parpol dan pihak pasangan bakal calon.(UPOS/Ardianto Palla)

No More Posts Available.

No more pages to load.