Miliki 12 Gram Sabu, Warga Rampoang Diciduk Polisi

oleh
oleh

UPOS, Palopo – Apes dialami oleh pria inisial RO (35), warga Kelurahan Rampoang ini diproses di ruang Satresnarkoba Polres Palopo.

Ia ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Ratulangi, Jumat (1/11/2019) dini hari.

RO ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Lima sachet plastik bening diduga berisi sabu-sabu seberat 12, 53 gram ditemukan di dalam rak baju yang ada di dalam rumahnya.

“Selain 12,53 gram sabu-sabu, kami juga menyita barang bukti lainnya seperti satu ball sachet kosong, uang tunai Rp5 juta, satu timbangan digital, pirex dan barang bukti lainnya,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin melalui Kasubag Humas, IPTU Edi Sulistiono.

Edi juga mengatakan, saat penggrebekan, pelaku tengah berada di dalam kamarnya. Sementara barang bukti sabu disembunyikan di dalam rak baju.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana diatas lima tahun penjara dengan pasal 114, 112 UU Narkotika.(Ujungpandang Pos/Tiara)

No More Posts Available.

No more pages to load.