Kuasa Hukum Buya, Tuding PPS tak Profesional

oleh
oleh

UPOS, PALOPO – Amiruddin, kuasa hukum bakal calon Walikota Palopo, Buya Andi Ikhsan, menuding Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak bekerja profesional.

Amiruddin mengungkapkan tudingannya dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada, terhadap gugatan bakal calon walikota palopo, Buya Andi Ikhsan ke KPU.

“Akibat tidak profesionalnya PPS, klien kami dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon walikota dan wakil walikota Palopo,” kata Amiruddin, dalam sidang lanjutan di Panwaslu Palopo, Jumat (23/02/18).

Berdasarkan jadwal, masa verifikasi selama 14 hari, namun tidak dimanfaatkan dengan baik dan semaksimal mungkin oleh pihak PPS, yang kemudian berujung pada kerugian dari pemohon.

Semantara itu dari pihak termohon, Komisi pemilihan Umum (KPU), Kota Palopo, Faizal Mustafa, mengatakan dalam konteks pilkada hal tersebut tidak bisa diterima atau tidak memiliki dasar hukum, dalam tuntutan pemohon

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, setidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima atau mohon putusan seadil adilnya,” tegas Faizal, saat membacakan kesimpulan

Sidang lanjutan penyelesaian sengketa ini, akan dilanjutkan Senin (26/02/18) dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang dipimpin Syafruddin Djalal didampingi dua komisioner Panwaslu lainnya.

 

Penulis: Ardianto Palla

No More Posts Available.

No more pages to load.