Kejari Luwu Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ribuan Obat Daftar G

oleh
oleh

UPOS, Luwu– Kejaksaan Negeri Luwu memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Aula Baharuddin Lola, Senin (13/12/2021) siang, kegiatan ini dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkra.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu (Kejari), Erny Veronica Maramba mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana ini didominasi oleh penyalahgunaan obat- obatan terlarang.

“Barang bukti jenis sabu yang dimusnakan sebanyak 80 saset dengan berat masing 0,175 Gram. Selain sabu, kita juga memusnahkan obat- obatan yang masuk dalam daftar G sebanyak 6.596 butir, ”katanya.

Sementara barang bukti dari kasus tindak pidana kriminal yang dimusnakan yaitu ada beberapa bilah badik, parang hingga samurai.

“Selain barang bukti tersebut, kita juga memusnakan beberapa bukti lainnya yang telah disita, seperti beberapa unit telepon genggam milik terpidana, ”ungkap Erny.

Terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Luwu, dan untuk memeranginya Erny Veronica Maramba mengajak seluruh masyarakat Luwu untuk turut serta dalam memerangi peredaran Narkotika, karena penyalahgunaan obat- obat terlarang ini dapat merusak generasi.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.