Persoalan Asmara, Dua Pemuda di Palopo Keroyok Pelajar

oleh
oleh

Unit Reskrim Polsek Wara, meringkus dua pelaku pengeroyokan di Pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo, beberapa waktu lalu. Senin (13/12/2021). (Ist)

UPOS, Palopo – Unit Reskrim Polsek Wara, meringkus dua pelaku pengeroyokan di Pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo, beberapa waktu lalu. Operasi tersebut dipimpin Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar.

Kedua orang itu masing -masing berinisial GE (17) dan PI (18). Keduanya ialah warga Cakalang Baru, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Ipda Akbar menjelaskan, motif kedua orang tersebut mengeroyok, MF (17) warga Kelurahan Balandai, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo didasari dendam. Mereka cemburu lantaran seorang gadis yang disuka salah satu pelaku lebih memilih korban daripada pelaku.

“Lantaran hal itu, pelaku yang mengetahui korban berada di Pelabuhan Tanjung Ringgit lalu memanggil teman-temannya. Mereka lalu menganiaya korban dengan menggunakan balok, helm dan kepalan tangan,” jelas perwira satu balok itu, Senin (13/12/2021).

Akbar mengatakan, saat itu korban sedang duduk di atas motor di pinggir jalan Pelabuhan Tanjung Ringgit. Tiba-tiba pelaku bersama teman-temannya menghampiri korban.

“Mereka lalu melakukan pengoroyakan terhadap MF dengan menggunakan helm, balok kayu dan ada juga yang menggunakan kepalan tangan dan kaki (menendang). Akibatnya korban mengalami luka bengkak belakang telinga sebelah kiri, luka gores pelipis kiri, luka memar pada mata kiri,” jelas Akbar.

Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Para pelaku kami sangkakan pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” jelasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.