UPOS,Luwu Timur- .Rencana untuk merekruit Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K ) Belum ada petunjuk teknis, Sehingga Pemerintah Luwu Timur belum berani melakukan rekruitmen Tenaga Kerja. Demikian dikatakan Eksa Saputra Kasubid Perencanaan dan Kepegawaian BKPSDM Lutim, Senin ( 28/1/2018)
Menurut Eksa, memang PP 49 2018 yang mengatur rekruitmen tersebut sudah ada. “Sisa Petunjuk Teknis saja ini ” Ujar Eksa
Petunjuk Teknis ini penting karena mengatur jumlah kwota yang diberikan untuk Lutim, dan kapan pengumuman penerimaannya di buka.
Formasi yang di butuhkan kabupaten Luwu Timur terkait P3k ini di hitung sesuai kebutuhan dengan analisis jabatan.
Pengusulan Luwu Timur itu tudak jauh beda dengan formasi CPNS lalu. Tentunya lebih memprotritaskan eks Kategori Satu dan Kategori Dua serta Tenaga Penyuluh Pertanian yang dikontrak.
Meski sudah mengabdi di daerah rekruitmen ini tetap melalui jenjang seleksi. ” Tetap melalui seleksi karena aturannya begitu ” Tandas Eksa
Mereka yang mendaftar di P3K ini tetap bisa mengikuti seleksi CPNS dengan syarat mengundurkan diri dari P3K.
Untuk Tenaga Kesehatan jenjang Pendidikannya adalah D3, Sedangkan untuk Tenaga Pendidik dan Tenaga Penyuluh Pertanian harus S1.
Disebutkan dalam PP 49 2018 ini, jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat diisi oleh PPPK meliputi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
Selain jabatan sebagaimana dimaksud, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dapat menetapkan jabatan lain, yang bukan jabatan struktural, yang dapat diisi oleh PPPK.(UjungpandangPos/*** )