Stiker Caleg Pada Surat Undangan HJL & HPRL, Berpotensi Berujung Pidana

oleh
oleh

UPOS, Palopo– Terkait dugaan temuan beredarnya surat undangan acara Hari Jadi Luwu ke 751 dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu ke 73 yang ditempeli stiker salah satu Caleg, Bawaslu Palopo menyatakan perbuatan tersebut dapat dipidana.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Kota Palopo, Asbudi Dwi Saputra, Selasa (29/1/2019) pagi, saat ditanya apakah jika terbukti hal tersebut dapat dipidana.

“Pelanggaran atas Pasal 280 Ayat 1, tentunya ada sanksi pidananya jika terbukti, “ujar Asbudi.

Lebih jauh Asbudi menyebutkan kalau dugaan temuan beredarnya undangan yang ditempeli stiker Caleg tersebut sudah dalam penanganan Bawaslu Palopo, namun dirinya belum dapat memberi keterangan lebih rinci dengan alasan tertentu.

“Kami belum bisa memberikan keterangan secara rinci, karena sedang dalam tahap inivestigasi, “tutupnya.(Ujungpandang Pos/*)

No More Posts Available.

No more pages to load.