Ngilu! Dihukum 100 Kali karena Zina, Pria Ini Roboh Setelah Cambukan ke-74

oleh
oleh
Ilustrasi (Foto: Antara)

UPOS, Aceh- Seorang pria tak bisa menahan lagi perihnya. Lelaki berinisial HP itu, terpaksa roboh di hadapan puluhan pasang mata, setelah sabetan cambuk yang ke-74. HP merintih. Tubuhnya tak kuat lagi untuk tegap.

Hukum cambuk memang menjadi hukum tetap di Aceh, bagi para pezina. HP seharusnya dikenakan cambuk sebanyak 100 kali, tapi apa daya, raganya tak kuasa lagi menahan pedih untuk sisa hukumannya.

Akhirnya, HP yang dihukum di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kecamatan Kota Janthoe, Kabupaten Aceh Besar, pada Jumat (5/6/2020) itu, diboyong ke rumah sakit.

HP dicambuk tidak sendiri. Ia bersama rekan pezinanya, berinisial IP. Namun, IP kuat. 100 cambukan yang dilakukan oleh algojo perempuan, dituntaskan. Meski, IP pun tak bisa menyembunyikan perih yang diterima.

HP dan IP ditangkap warga di salah satu bengkel di kawasan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, karena berbuat zina.

Pasangan tersebut kemudian diserahkan warga ke Kantor Satpol PP/WH untuk diproses dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.

“Terpidana itu sebelumnya ditangkap oleh warga di sebuah bengkel, diserahkan ke WH,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Agus Kelana Putra, dikutip dari Kompas.com.

Selama proses eksekusi, petugas menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona. Sebelum terpidana dieksekusi, suhu tubuhnya diperiksa.

Terpidana dan petugas terlihat mengenakan masker, sarung tangan, dan menjaga jarak. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.