Wah, Di Lutim Ada Terdakwa Menolak Vonis Bebas Pak Hakim

oleh
oleh

UPOS,Luwu Timur – Baru pertama terjadi di Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur seorang terdakwa kasus Narkoba menolak vonis bebas yang diputuskan oleh Majelis Hakim , Selasa (10/12/2019) Terdakwa malah minta di Penjara.

Dia adalah Kinas (45) Warga Suka Maju Luwu Utara. Tiga orang Hakim yang menyidangkan perkaranya yakni Ari Prabawa, Andi Muhammad Ishak dan Reno Hanggara memutuskan membebas yang bersangkutan karena Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan dakwaannya. Dengan demikian Kinas harus bebas dari segala tuntutan.

Bukannya bahagia, Kinas malah bersedih, ia memilih ingin tetap di penjara di Lapas Mapadeceng. Alasannya di Lapas banyak temannya. Bahkan Kinas ltakut untuk meninggalkan Lapas Mapadeceng.

Amiruddin , rekannya yang sama-sama ditangkap perkara Sabu -sabu berusaha membujuknya agar pulang kerumah karena sudah dibebaskan negara juga tidak berhasil meyakinkan Kinas.

“.Tidak mau ka bebas, mau ka kembali ke Lapas Mapadeceng, banyak teman ku disana , tidak mau ka juga pisah sama Amiruddin ” Ujar Kinas.

Amiruddin mengatakan Kinas rekannya ini seperti mengalami depresi.Sebab selama di Rutan Mapadeceng dia selalu di takut -takuti teman -temannya jika dia meninggalkan Rutan akan ditembak mati di Malili.

“Sebelumnya pak, setiap kali saya dan dia mau dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang, saya selalu di tarik sama Kinas katanya kita jangan pergi , jangan naik mobil tahanan itu nanti kita mati , tapi saya lawan malah saya paksa dia naik di mobil tahanan untuk menjalani sidang” Ungkap Amiruddin

Lanjut Amiruddin, selama dalam perjalanan dari Rutan Mapadeceng sampai ke Pengadilan Kinas hanya duduk diam sambil tertunduk seperti orang ketakutan. ” Dia ini seperti trauma ” Ujar Amiruddin

Sebelum ditangkap Kinas lama tinggal bersama Amiruddin dan menjadi pekerja kebun Amiruddin.

Kinas ditangkap Satuan Narkoba Polres Lutim atas pengakuan Amiruddin yang di tangkap saat ingin menikmati sabu -sabu di Tarenggek

Hasil pengembangan kasus itulah Amiruddin menyebut Kinas ada saat dia transaksi sama Ikki . Kinas sendiri tidak tahu kalau dirinya diajak kerumah Ikki untuk transaksi Narkoba. Dia baru tahu setelah Amiruddin melakukan transaksi.

Oleh Hakim, Kinas di bebaskan karena Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan Kinas, Menyimpan,Menguasai Barang Bukti seperti pasal 112 .Undang-Undang tentang Narkotika No.35 2009 yang dikenakan JPU kepada terdakwa. (UjungpandangPos/***)

No More Posts Available.

No more pages to load.