THM di Palopo Belum Bisa Beroperasi, Pemkot Masih Membekukan Izin

oleh
oleh

UPOS, Palopo– Pemerintah Kota Palopo, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo ternyata hingga kini masih membekukan izin sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Palopo.

Kepala DPMPTSP Kota Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ) mengungkapkan pembekuan izin tersebut tertanggal 3 Agustus 2018 lalu.

“Walikota melalui DPMPTSP membekukan izin THM itu karena memperhatikan surat pemberitahuan dari Polres Palopo terkait penjualan miras tanpa izin yang telah berproses hukum. Makanya, kami meninjau regulasi yang ada, “kata FKJ, Senin (27/08/2018).

Sesuai dengan Keputusan Walikota Palopo Nomor : 300/VIII/2018 tentang pembekuan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada sejumlah perusahan THM.

THM tersebut antara lain Perusahaan Tongkonan, Perusahaan Casablanca, Perusahaan Marcopo, Perusahaan Centre dan UD Cahaya Luwu yang selama ini beroperasi di Kawasan Labombo.

Menurut FKJ pembekuan tersebut merujuk kepada Pasal 4 poin 2 Peraturan Walikota (Perwal) yang berbunyi pembekuan izin tempat usah dilakukan apabila pemilik izin tempat usaha melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin usahanya, sementara memberikan keterangan atau data/informasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan usahanya serta melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Atas dasar ini makanya kami membekukan izinnya, “kata FKJ yang juga berharap agar para pengusaha untuk menaati proses hukum yang ada. Ini demi menjaga stabilitas dan iklim usaha yang ada di Kota Palopo.(Ujungpandang Pos/Hms)

No More Posts Available.

No more pages to load.