Soal Penyalagunaan Dana BOS, Kasi Intel Kejari Bilang Begini

oleh
oleh

UPOS, Gowa– Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah, Ibtidaiyah dan Aliyah se-Kabupaten Gowa menerima penerangan dan penyuluhan hukum, di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Sungguminasa, Kab. Gowa, Kamis (19/04/18).

Materi yang disampaikan yakni terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS, dengan tema “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman”.

Kasi Intelijen Kejari Gowa, Arif Suhartono bersama Pemeriksa pada Kejari Gowa, Sudarto dalam acara tersebut memberikan materi terkait pencegahan tindak pidana korupsi.

Menjadi sorotan khusus dalam acara tersebut yakni terkait pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Siswa)  yang dikelola oleh Madrasah Aliyah, Tsanawiyah dan Ibtidaiyah.

“Kejaksaan tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana BOS dan akan ditindak tegas, ujar Kasi Intelijen Kejari Gowa, Arif Suhartono dalam penyampaian Materinya.

Peserta penerangan hukum terlihat antusias menyimak materi yang disampaikan dan melontarkan pertanyaan seputar tindak pidana korupsi pada sesi tanya jawab, dan terlihat puas dan menjadi paham dengan jawaban- jawaban nara sumber dari Kejari Gowa.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Gowa, Jamaris dalam acara tersebut mengharapkan dengan adanya penerangan dan penyuluhan hukum dari pihak Kejaksaan yang telah gamblang memaparkan kriteria- kriteria perbuatan Korupsi, serta cara mencegah perbuatan korupsi, diharapkan pengelola dana BOS tidak bermain- main menggunakan dana BOS.

“Dan harus digunakan sesuai ketentuan sehingga terhindar dari perbuatan korupsi, “tutupnya.(Alfian)

No More Posts Available.

No more pages to load.