Polres Torut Kembali Limpahkan Tersangka Judi Sabung Ayam ke JPU

oleh
oleh

UPOS, Toraja Utara– Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara kembali menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana perjudian sabung ayam kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Cabang Tana Toraja di Rantepao, Rabu (2/6/2021) siang.

Tersangka tersebut, yakni  AK alias Papa M (55) yang merupakan seorang petani, serta merupakan warga Limbu, Kel. Sarira, Kec. Makale Utara, Kab. Toraja Utara.

Penyerahan Tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU, sesuai surat Kacabjari Tana Toraja, dengan nomor surat : B-534/P.4.26.2/Eoh.1/05/2021, tertanggal 12 Mei 2021.

Sebelumnya pelaku ditangkap oleh Timsus Singgallung karena diduga melakukan perjudian sabung ayam di Lembang Nonongan, Kec. Sopai, Kab. Toraja Utara, Selasa (20/3/2021) lalu, dengan barang bukti, diantaranya satu ekor ayam, sebelas biji taji, satu biji batu asah dan uang tunai Rp1.890.000.

Kasat Reskrim polres Toraja Utara, AKP Harjokomengatakan dengan penyerahan tersangka bersama barang bukti tersebut maka tindakan selanjutnya akan dilakukan oleh pihak kejaksaan dalam proses persidangan di pengadilan. “Proses hukum selanjutnya ada pada pihak kejaksaan, “tutupnya.(Rahmad)

No More Posts Available.

No more pages to load.