Pasca Insiden Kebakaran, Ini Penegasan Pj Gubernur Sulsel

oleh
oleh

UPOS, Makassar– Penjabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono menginstruksikan kawasan Gedung Kantor Gubernur Sulsel bebas asap rokok.

“Saya sudah instruksikan Penjabat Sekda Sulsel segera buat edaran larangan merokok. Larangan itu berlaku esok dan untuk semua Kawasan Gedung Pemprov Sulsel, “kata Sumarsono.

Sumarsono mengatakan, bagi mereka yang perokok dan terpaksa merokok, diperbolehkan dengan syarat harus di luar gedung atau di taman maupun tempat yang memang diperuntukan bagi perokok.

“Bagi perokok berat kami silahkan tetapi di taman, di bawah pohon. Silahkan merokok di luar gedung, “tegas Sumarsono.

Instruksi Sumarsono ini menyikapi kasus kebakaran di kantor tersebut, ini setelah terjadinya kebakaran lantai 4 Gedung Utama Kantor Gubernur, Rabu (15/8) sore.

Ia sendiri saat peristiwa terjadi sekira pukul 15.30 Wita berada di Jakarta menerima penghargaan Tanda Kehormatan RI Bintang Jasa Pratama dari Jokowi di Istana Negara. Laporan Ia terima dari Penjabat Sekda Sulsel Tautoto Tanaranggina, kemudian merespon untuk dilakukan penanganan dan instruksi edaran pelarangan merokok di kawasan Kantor Gubernur.

Kepala Satpol PP Sulsel, Mujiono menyebutkan pemadaman dilakukan dengan menggunakan alat pembantu pertolongan pertama kebakaran (APAR).

Ia menjelaskan kebakaran terjadi karena di lantai empat jembatan penghubung gedung tersebut, yang menghubungkan bangunan gedung B Kantor Gubernur Sulsel. Terdapat ruang yang tidak digunakan, kemudian dijadikan tempat penyimpanan perabotan yang tidak terpakai dan dos-dos (kardus) kemudian terbakar, diduga karena adanya sisa puntung rokok yang dibuang di atap gedung oleh seseorang.

“Ini jadi pelajaran untuk kita terutama menjaga kebersihan Kantor Gubernur, “ujarnya.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.(Ujungpandang Pos/Hms)

No More Posts Available.

No more pages to load.