Panwaslu Luwu Gunakan Videotron, Sosialisasikan Hal Ini

oleh
oleh

UPOS, Luwu– Guna mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa terlibat Politik Praktis pada Pilkada Luwu 2018, Panwaslu Luwu menggelar sosialisasi melalui videotron milik Pemda Luwu di dua titik berbedah di Kab. Luwu

Sosialisasi melalui videotron tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihak Panwaslu Luwu mempidanakan sedikitnya 4 ASN dan kepala desa yang terlibat politik praktis.

“Soialisasi ini sangat penting, agar publik mengetahui secara luas tentang larangan dan sanksi bagi ASN, serta Kades dalam proses Pilkada. Hal ini terus dilakukan oleh Panwaslu, untuk meminimalisir terjadinya Pelanggaran dalam Pilkada Luwu, ”kata Kaharuddin merupakan Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Panwaslu Kab. Luwu, Selasa (5/6/2018).

Menurutnya, jika publik mengetahui secara luas, Panwaslu berharap partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan juga terus meningkat.

“Karena secara formal pengawasan itu ada pada kelembagaan Panwas, namun secara subtantif pengawasan itu tentu milik masyarakat, ”jelasnya.

Selain berisi himbauan netralitas ASN dan Kades, sosialisasi menggunakan video tron ini juga berisi aturan dan sanksi bagi ASN dan Kades yang tetlibat politik praktis.(Ujungpandang Pos/*)

No More Posts Available.

No more pages to load.