Ngotot Bangun Kantor DPR, Walikota Palopo Berpotensi Berhadapan Hak Interpelasi

oleh
oleh

UPOS, Palopo– Sikap Pemerintah Kota Palopo melalui Walikota Judas Amir yang nampak ngotot bakal melakukan pembagunan kantor DPRD yang baru, berpotensi berbuntut panjang.

Sikap walikota tersebut juga berpotensi mengundang reaksi keras dari anggota dewan atau fraksi yang sebelumnya menolak pembagunan kantor DPRD yang baru, yakni Fraksi Gerindra, Demokrat, PDIP dan Golkar, termasuk dengan penggunaan hak interpelasi, hingga hak angket yang juga melekat pada DPRD Palopo.

“Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, “ujar Anggota Komisi I DPRD Palopo, Muhammad Mahdi, yang ditemui di Ruang Komisi I DPRD Palopo, Senin (13/9/2021) siang, saat ditanya mengenai apa itu hak interpelasi.

Lebih jauh, Mahdi menjelaskan bahwa syarat penggunaan hak interpelasi tersebut harus diusulkan minimal 5 anggota dewan. “Hal tersebut harus diusulkan minimal Lima orang anggota dewan dan harus lebih dari satu fraksi, itu sesuai Tatib yang ada di DPRD Palopo, khususnya pada pasal 96, “tambah Mahdi.

Namun, saat ditanya apakah DPRD Palopo akan menggunakan hak interpelasi tersebut, khususnya jika pihak Pemerintah Kota Palopo betul- betul melakukan pembagunan kantor DPR yang baru, Mahdi belum mau berkomentar lebih jauh. (Zadly)

No More Posts Available.

No more pages to load.