Karyawan PT DAS Praperadilankan Polres Lutim

oleh
oleh

UPOS,Luwu Timur – Penetapan Tersangka dua orang karyawan PT Das oleh penyidik Polres Luwu Timur akhirnya berlanjut ke Praperadilan.

Sidang Praperadilan Perdana ini di gelar di Pengadilan Negeri Malili dipimpin hakim tunggal Ari Prabawa.Kamis (10/10/2019)

Sidang pertama ini agendanya pembacaan Permohonan oleh kuasa hukum Pemohon dan pembacaan jawaban oleh pihak Polres Lutim selaku Termohon.

Adalah Syamsul Rijal, Kuasa Hukum Pemohon, di persidangan mengatakan status tersangka yang ditetapkan penyidik Polres Lutim terhadap Syarif dan Rudi Passi karyawan Tambang PT Das terkesan dipaksakan dan tidak masuk akal.

Ia juga menyebut penyidik melakukan rekayasa sehingga kedua pemohon tersebut menjadi tersangka. Indikasinya berkas kedua pemohon harus beberapa kali di kembalikan pihak kejaksaan untuk dilengkapi.

” Kami meminta lewat pengadilan ini harkat dan martabat pemohon harus dipulihkan yang mulia ” Ungkap Syamsul Rijal

Pihak Polres Luwu Timur selaku termohon lewat Aipda Adiatma yang diberikan kesempatan membacakan jawabannya, mengatakan semua isi permohonan yang disampaikan pemohon kabur, bahkan tidak sesuai dengan materi pokok yang di praperadilan. “Olehnya kami menolak permohonan yang dibacakan kuasa hukum Pemohon ” Kata Adiatma

Ari Prabawa dalam kafasitasnya selaku Humas Pengadilan Negeri Malili, saat dikonfirmasi menerangkan sidang praperadilan ini hanya berlangsung selama tujuh hari.

Dalam hal ini Polres Luwu Timur yang di praperadilankan. Pemohon keberatan dengan penetapan Tersangka karena dianggap prosesnya terlalu cepat ” Berselang sehari setelah di periksa besoknya kedua pemohon ditetapkan sebagai tersangka ” Ungkap Ari Prabawa

Lanjut dijelaskannya, Dua orang Pemohon yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polres Lutim terlibat Pemalsuan Surat terkait pengapalan  nikkel ore.

Pihak Polres selaku Termohon menganggap semua proses hukum sudah berjalan sesuai prosedur. Maka dari itu mereka menolak isi permohonan termohon.

Belum ada putusan terkait Prapradilan tersebut karena masih ada enam hari persidangan lagi setelah hari ini baru memasuki putusan. (UjungpandangPos/***)

No More Posts Available.

No more pages to load.