Kades dan Camat Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -77 Dilihat
oleh

UPOS, Luwu– Pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Luwu menetapkan Kepala Desa Tirowali dan Camat Lamasi timur sebagai tersangka kasus pelanggaran pidana pemilu, dimana keduanya ditetapkan tersangka setelah diduga melakukan pelanggaran dengan mengacungkan jari ketika bertemu dengan pasangan Calon Bupati Luwu, Basmin Mattayang.

“Kades Tirowali dan Camat Lamasi Timur statusnya sudah kita tingkatkan jadi penyidikan. Artinya mereka jadi tersangka, hal ini Gakkumdu lakukan setelah melalui pemeriksaan dengan menghadirkan mereka dan yang lainnya, “ujar Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi, Minggu (21/4/18).

Klarifikasi tersebut karena yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam pasal 188 Jo. 71 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Kita periksa oknum kepala desa itu, dilakukan setelah kami mendapatkan temuan pelanggarannya, “tutup Sam Abdi.(Zadly)

No More Posts Available.

No more pages to load.