Judi Sabung Ayam, Polres Luwu Tetapkan 7 Tersangka

oleh
oleh

UPOS, Luwu– Dari delapan orang terduga pelaku judi sabung ayam yang diringkus aparat kepolisian Polres Luwu di Walenrang Timur, Sabtu (24/7/2021) lalu, kini tujuh orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut disebutkan langsung oleh Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (26/7/2021) siang.

Menurut Fajar, setelah proses peyidikan, pihaknya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pelaku judi sabung ayam, dari delapan orang yang diamankan sebelumnya, atau satu orang diantaranya belum terbukti melakukan perjudian sabung ayam.

“Dari delapan orang itu, setelah dilakukan penyelidikan tujuh orang terbukti melakukan perjudian sesuai pasal 303, saat ini juga mereka sudah kami tahan dengan barang bukti uang tunai Dua Juta Empat Ratus Sepuluh Ribu dan ayam, serta Taji, “ujar Kapolres.

Selain itu, Kapolres Luwu juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat melaporkan ke aparat penegak hukun jika mengetahui adanya praktek perjudian, termasuk judi sabung ayam.

“Kepada masyarakat yang megetahui adanya tindak pidana tersebut (judi) dapat melaporkan langsung ke saya, atau ke Kasat Reskrim, atau ke pak Kapolsek, “tutup Fajar Dani Susanto.(Zadly)

No More Posts Available.

No more pages to load.