Ini Perda Yang Lahir Ditengah Pandemi Corona

oleh
oleh

UPOS, Luwu Timur – Di tengah Pandemi Corona, Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan resmi ditetapkan sebagai Perda. Ini disepakati dalam Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu ( 10/06/2020 ).

Sidang Pari Purna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Lutim, Amran Syam, di dampingi Wakil Ketua I Muh. Siddinq BM dan di hadiri Bupati Lutim, Muh. Thoriq Husler.

Hj. Harisa, Sekretaris Pansus Perda Penyelenggara Ketenaga Kerjaan, mengatakan Ranperda Ketenaga Kerjaan ini murni inisiatif dari DPRD.

Produk Hukum ini di gagas melihat permasalahan yang dihadapi masyarakat Luwu Timur yang membutuhkan Lapangan Kerja. Perda ini di rancang sejak 2018 dan baru ditetapkan pada 2020 ditengah situasi Pandemi Corona. ” Jadi prosesnya sangat panjang. ” Ujar Harisa

Menurut Amran Syam, lewat Perda ini bisa menyelesaikan masalah Ketenaga Kerjaan yang dihadapi masyarakat Luwu Timur.

Masalahnya, yang dihadapi saat ini, Jumlah Angkatan Kerja Tinggi, Kualitas Tenaga Kerja dibawah Standart, Minimnya ketersediaan Lapangan Kerja di sektor Formal, dan Kurangnya Lembaga Pelatihan Kerja.
Termasuk Birokrasi yang ribet dan berbiaya mahal.

” Nah Perda yang kami tetapkan ini sudah mencakup masalah-masalah tersebut. ” Ungkap Abang sebutan akrab Amran Syam.

Abang mengatakan, Perda ini merupakan karya terbaik Putra Putri anak bangsa di Lutim yang berada di Legeslatif maupun di Eksekutif.

Secara legalitas Perda ini sudah memenuhi syarat karena sudah berkali -kali di konsultasikan ke kemenkumham dan instansi terkait di Biro Hukum Provinsi Sulsel.

Olehnya itu, diminta sesegera mungkin pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Lutim dan Perangkat nya, membuat road map ketenaga kerjaan di Lutim.

Membuat aturan pendukung sehingga Perda ini tidak multi tafsir dan memiliki Kepastian Hukum Tetap. Selain itu harus membangun kemitraan dengan sejumlah perusahaan untuk melahirkan tenaga kerja terampil. ( UjungpandangPos/***)

No More Posts Available.

No more pages to load.