DPRD Dorong Pembentukan OPD Baru di Luwu

oleh
oleh

UPOS, Luwu- Pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada dasarnya terbentuk untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan melihat kondisi saat sekarang ini di Kabupaten Luwu perlu untuk dibentuk OPD yang baru.

Hal itu terungkap dalam diskusi dengan tema Restrukturisasi Kelembagaan Perangkat Daerah untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, bertempat di warung kopi D’Biru Belopa, Rabu (1/7/2020).

Dalam diksusi yang di inisiasi Anggota DPRD Sulsel, Fadriaty Asmaun, terdapat harapan yang sifatnya mendesak untuk membentuk kembali Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kabupaten Luwu dan Dinas Kebersihan.

Anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Luwu, Wahyu Napeng, mengungkapkan, 71 % masyarakat Kabupaten Luwu bekerja dan mengandalkan sektor pertanian umum. Dari fakta tersebut sekitar 39.052 hektar adalah lahan persawahan yang menjadi sumber kehidupan sekaligus menjadi potrensi utama pada sektor pendapatan asli daerah (PAD).

“Dari data yang ada, Kabupaten Luwu ini memiliki 39.052 hektar lahan persawahan, dengan rincian 7.378 lahan sawah tadah hujan dan sebanyak 31.674 hektar adalah lahan persawahan yang mengandalkan pengairan irigasi teknis, sehingga sistem pengairan ini tidak optimal karena tidak ada OPD yang secara khusus mengurusi pengelolaan sumber daya air,” kata Wahyu Napeng.

Wahyu Napeng mengatakan, para petani penggarap dan pemilik sawah sangat bertumpu pada pengelolaan sumber daya air melalui irigasi primer, tersier dan sekunder yang seharusnya ditangani oleh OPD Dinas PSDA Luwu. Akan tetapi justru dinas PSDA Luwu sejak tahun 2016 lalu dihapus.

“Seharusnya dinas PSDA Luwu tetap ada, karena bidang pertanian sangat erat kaitannya dengan ketersediaan air dan pola pengelolaannya. Untuk itu kami mendesak ke pihak eksekutif Pemkab Luwu untuk menghadirkan kembali Dinas PSDA Luwu. Dengan kehadiran kembali dinas PSDA ini akan mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang mandiri karena pengairan yang baik akan mendorong peningkatan produksi gabah petani di Kabupaten Luwu,” ucap Wahyu.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Luwu Zulkifli, yang juga hadir sebagai narasumber pada diskusi tersebut mengatakan, pihaknya memberi apresiasi masukan dari LSM dan insan pers yang mengharapkan agar dilakukan perombakan OPD untuk meningkatkan pelayanan publik.

Lanjut Zulkifli, bahwa memang khusus di Kab. Luwu ini dinas PSDA sangat dibutuhkan dan terhitung mendesak, karena penduduk Kab. Luwu mayoritas mata pencahariannya itu sebagai petani.

Selain dinas PSDA yang sifatnya mendesak, persoalan kebersihan atau masalah sampah di Kab. Luwu juga perlu untuk difikirkan untuk kemudian dibentuk OPD tersendiri, karena selama ini hanya gabung di Dinas Lingkungan Hidup.

“Saat ini kan Bidang Kebersihan itu gabung di Dinas Lingkungan Hidup. Hemat saya, seharusnya keluar dari Dinas Lingkungan Hidup menjadi OPD tersendiri, yaitu Dinas Kebersihan,” kata Zulkifli.

Langkah pemisahan itu agar proses penanganan sampah di Luwu bisa lebih maksimal.

Zulkifli menambahkan, sangat susah daerah kita ini untuk mendapatkan Piala Adipura kalau tidak ada OPD tersendiri yang mengurusi persoalan sampah atau kebersihan.

Hal lain juga harus di sinkronkan, yakni perlunya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah yang didalamnya mengatur sebuah sistem penataan dan pengelolaan sampah, ucap Zulkifli.

“Saya kira dalam forum ini semuanya sepakat untuk menghadirkan dinas PSDA dan Dinas Kebersihan kembali. Ini masukan berharga buat kami dan akan kami tindak lanjuti di lembaga DPRD Luwu,” ungkap Zulkifli.

Dalam diskusi ini dihadiri oleh anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan Ridwan Bakokang dan Erwin Barabba.

Politikus Demokrat itu mengatakan, pada prinsipnya, kehadiran OPD untuk mendorong kesejahteraan masyarakat dan berperan mendoorng kemajuan pembangunan di daerah

“Idealnya struktur kelembagaan daerah tidak perlu gemuk, melainkan cukup menerapkan prinsip miskin struktur namun kaya fungsi. Kami di Propinsi juga sudah melakukan restrukturisasi OPD ditingkat Propinsi Sulsel. Semoga di Kabupaten Luwu juga dapat merevisi Perda OPD-nya untuk disesuaikan kebutuhan dan perkembangan hari ini,” Enceng, sapaannya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.