Bupati Adnan Ajak Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan

oleh
oleh

UPOS, Gowa– Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengajak seluruh masyarakat dan ASN Lingkup Pemkab Gowa untuk segera melaporkan SPT tahunannya khususnya yang terdaftar dalam NPWP, sebelum tanggal 31 Maret 2021 mendatang.

Hal ini diungkapkannya, saat menerima kunjungan Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara dan KKP Pratama Bantaeng di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin (15/03/2021).

“Kami mengajak seluruh pejabat, ASN dan masyarakat Kabupaten Gowa khususnya yang telah memiliki NPWP agar segera melaporkan SPT Tahunan PPH orang pribadi sebelum tanggal yang ditentukan, dengan memanfaatkan aplikasi E-Filing melalui djponline.pajak.go.id,” ungkapnya, didampingi Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni.

Adnan mengaku, SPT tahunan yang dilaporkan menjadi kontribusi tersendiri dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik. Apalagi pajak ini akan digunakan untuk kepentingan bersama, yakni kemajuan dan kesejahterran negara.

Sementara Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, Hendrayana mengatakan, Kabupaten Gowa salah satu kabupaten yang patuh terhadap pelaporan ini, ditambah pimpinan yakni Bupati dan Wakil Bupati Gowa telah melaporkan SPT tahunannya. 

“Pak Bupati dan pak Wabup Gowa saja sudah melaporkan sehingga ini mampu menjadi contoh bagi jajaran ASN Pemkab Gowa untuk bisa juga segera melaporkan SPT tahunannya,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pengawasan san Konsultasi III KPP Pratama Bantaeng, Retno Kusumandari mengaku di tahun 2020 kemarin Gowa berhasil melaporkan SPT tahunannya dari target kami yakni 110 persen dan linear terhadap penerimaan.

“Untuk SPT tahun 2019 yang dilaporkan pada tahun 2020 kemarin Gowa termasuk baik karena mampu diangka 110 persen,” katanya.

Saat ini wajib pajak di Kabupaten Gowa kata Retno sekitar 40 ribu dan berharap tahun ini capaian Gowa mampu diatas target nasional yakni 74 persen dari wajib pajak.

“Kita akan genjot terus agar mampu mencapai target minimal 74 persen yang merupakan target dari pusat,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.