Bawaslu Lutim Diminta Sosialisasikan UU Pemilu No.10 / 2016

oleh
oleh

UPOS,Luwu Timur – Bawaslu Kabupaten Luwu Timur di minta menyosialisasikan UU No 10 /2016. Sebab banyak yang salah penafsiran soal aturan tersebut. Demikian Kata Amril Setiawan salah seorang tim kerja MTH, Senin (10/02/2020)

Menurut Amril, terkait pasal Bupati dan Wakil Bupati dilarang menggunakan kewenangannya, programnya enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Pasal ini dianggap perlu penjelasan lebih lanjut, dan perlu di sosialisasikan secara luas. Karena diketahui untuk Lutim saat ini masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati baru berakhir 2021.

Dilain sisi saat ini belum ada penetapan calon Bupati dan wakil bupati, sehingga secara logika dianggap wajar jika Bupati atau Wakil Bupati petahana melaksanakan programnya berdasarkan kewenangan mereka yang juga di atur dalam aturan.

” Ini perlu dibahas bersama, olehnya itu perlu sosialisasi lebih intens dari Bawaslu ” Ungkap Amril.

Amril beranggapan sejauh ini belum ada sosialisasi soal Undang – Undang tersebut yang dilakukan Bawaslu. Sehingga wajar saja banyak yang belum paham dan menjadi diskusi di kalangan warga.

Sepintas, pasal ini memasung mandat rakyat yang telah diberikan kepada Bupati dan wakil bupati untuk Lima Tahun. Jika pasal tersebut melarang Bupati dan Wakil Bupati menggunakan kewenangannya dan program nya selama enam bulan sebelum penetapan pasangan calon . Itu bisa juga ditafsirkan Husler – Irwan sudah dirampas hak dan tanggung jawabnya sebagai Bupati selama lima tahun yang dikuatkan dalam SK Pelantikan.

Dalam implementasinya, bupati dan wakil bupati harus menuntaskan visi misinya yang sudah tertuang dalam APBD. Adalah pelanggaran jika program yang sudah memeliki kekuatan hukum yang di Paripurnakan di DPRD Lutim itu dilarang UU Pemilu untuk melaksanakannya.

Kemudian dalam melaksanakan pemerintahannya bupati juga diwajibkan melaksanakan kebijakan Presiden. Contohnya membagikan Kartu Tani dan Nelayan. ” Inikan program Nasional yang dilaksanakan Bupati di Daerah, Inilah yang saya maksud UU Pemilu ini perlu di sosialisasikan dan butuh pemafsiran yang seragam. ” Tutup Amril. ( UjungPandangPos/***)

No More Posts Available.

No more pages to load.