Soal 15.456 Warga Belum Terdata e-KTP, Ini Kata Panwaslu Luwu

oleh
oleh

UPOS, Luwu– Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Luwu, terus memperjuangkan hak pilih 15.456 warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Sejumlah warga itu diketahui belum melakukan perekaman setelah dilakukan Coklit PPDP sebelumnya. Para wajib pilih ini tersebar di 22 kecamatan se Kabupaten Luwu.

“Ada 15.456 wajib pilih yang belum perekaman. Berdasarkan hasil Coklit PPDP. Makanya, kami imbau ke Pemda melalui OPD teknis dan juga KPU agar warga tersebut dipasilitasi guna memenuhi hak pilihnya, “tutur Kahar, Koordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Luwu.

Solusi yang bisa dilakukan, sebutnya, harus ada pertemuan untuk koordinasi lintas sektoral. “Jika hal ini kita tidak sikapi maka bisa jadi masalah besar, “jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Luwu, Hasman R Djano yang ditemui terpisah menyebutkan bahwa pihaknya sudah jalan dengan membentuk tim mobile. Selain tentunya tetap menjalankan layanan di dinas. “Tim mobile disesuaikan permintaan kecamatan atau desa serta data. Jadi, kita menerapkan sistem jemput bola pelayanan perekaman e-KTP berbasis desa agar hak masyarakat terpenuhi,” kata Hasman.

Menurutnya, sistem pendataan secara mobile ini dimulai dari daerah terpencil. “Kita mau semua yang punya hak didata dan tidak pakai surat keterangan. Karena ketakutan kita bisa discan. Makanya, tim yang turun langsung melakukan perekaman dan segala persyaratan admisnistrasi. Lalu pisik e-KTP kita cetak di dinas,” jelasnya.

Sejauh ini, kata Hasman, seiring dengan waktu, jumlah warga wajib e-KTP di Luwu mencapai 258.791 jiwa. Yang sudah perekaman 232.944 jiwa. Sementara yang belum perekaman sebanyak 25.847 jiwa. (Ardianto Palla)

No More Posts Available.

No more pages to load.