Pasca OTT, KPK Diminta Pantau Langsung Luwu Raya

oleh
oleh

UPOS, Palopo– Pasca terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, semangat pemberantasan prilaku tindak pidana korupsi kembali bergejolak di Sulsel, tak terkecuali di Luwu Raya (Luwu, Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur).

Kalangan Aktivis, LSM dan organisasi kemahasiswaan di Luwu Raya nampak kembali bergairah menyuarakan penindakan terhadap koruptor, atau pengusutan terhadap dugaan- dugaan korupsi yang ada di wilayah Luwu Raya, termasuk pada proyek pengerjaan fisik yang ada.

Bahkan tak tanggung- tanggung, KPK diminta untuk memantau langsung segala potensi dugaan korupsi di Luwu Raya.

“Dengan OTT kemarin, itu satu pertanda di Sulsel memang terjadi tindak pidana korupsi, dengan kejadiaan ini juga, kita mendorong pihak KPK untuk memantau dan meneropong dugaan- dugaan korupsi di wilayah Luwu Raya, “ujar Sekretaris Jenderal LSM Indonesia Anti Corruption Society, Mirwan Lanteng kepada Ujungpandang Pos, Senin (1/3/2021) siang.

Selain itu, Mirwan juga mengungkapkan bahwa sudah saatnya KPK memantau langsung Luwu Raya.

“Sudah saatnya KPK memantau langsung, karena selama ini terkesan Luwu Raya aman- aman saja. Salah satu alasannya, termasuk dengan masuknya proyek besar di Luwu Raya, tidak tertutup kemungkinan prilaku dan praktek korupsi itu ada, “tambah Mirwan.

Senada dengan Mirwan Lanteng, Aktivis Anti Korupsi, Yertin Ratu, juga berharap KPK dapat betul- betul menyisir daerah- daeral lainnya di Sulsel, khususnya Luwu Raya.

“Saya berharap KPK menyisir kabupaten/kota yang ada di Luwu Raya ini. Apresiasi terbesar saya jika KPK datang tidak lagi sebagai tamu undangan yang memberikan pembinaan agar tidak terjadi korupsi, tetapi datang untuk memberantas korupsi, “kata Yertin.

“Kalau sekelas menteri dan gubernur mampu di OTT kan, kenapa walikota dan bupati tidak bisa, apalagi kalau hanya sekelas kepala dinas, bukankah semua orang bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana amanat UUD 1945 pasal 27 ayat 1, “tambah Yertin.

Bahkan Yertin juga menyebutkan bahwa kehadiran KPK di Sulawesi Selatan jadi angin segar untuk pemberantasan kasus korupsi di Luwu Raya yang selama ini ditunggu- tunggu.



No More Posts Available.

No more pages to load.