Komnas Ham RI Mulai Mempersoalkan Oknum Penyidik di Palopo, Polres Dimintai Jawaban

oleh
oleh

UPOS, Palopo– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) Republik Indonesia teryata telah melayangkan surat permintaan klarifikasi ke Polres Palopo, terkait penanganan sebuah kasus tindak pidana yang diduga dipaksakan di Polsek Wara Utara.

Melalui surat resmi Komnas Ham yang bernomor 252/K- PMT/II/2018 tertanggal 1 Februari 2018 yang ditanda tangani oleh Komisioner Komnas Ham, Amiruddin di Jakarta, Komnas Ham mempertanyakan dugaan kesewenang- wenangan oknum penyidik Polsek Wara Utara, Polres Palopo dalam menangani sebuah kasus dugaan tindak pidana, khususnya yang menempatkan salah satu anak Kafli sebagai tersangka.

Dalam surat Komnas Ham tersebut, juga disebutkan bahwa Kafli dan korban dugaan penganiayaan (Riswan) sebelumnya telah melakukan perdamaian, bahkan korban telah melakukan pencabutan laporan, namun pihak oknum penyidik malah terus memproses hukum terduga pelaku.

Oleh karena itu, berdasarkan kewenangan pemantauan dalam pasal 89 ayat 3 Undang- undang nomor 39 tahun 1999, Komnas Ham melalui surat resminya memberikan waktu 30 hari kepada pihak Polres Palopo untuk memberikan jawaban resmi, apalagi saat ini terduga pelaku sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan negeri Palopo dengan kurungan badan selama kurang lebih 6 bulan.

Ayah Kafli, yakni Arifuddin yang ditemui baru- baru ini, juga membenarkan adanya penanganan Komnas Ham atas kasus anaknya. “Surat dari Komnas Ham juga telah tiba ke kami, bukan cuma kami yang dapat surat tembusan, tapi saya lihat juga ditembuskan ke Irwasum Polri di Mabes Polri, “kata Arifuddin.

Sebelumnya, kasus ini juga sempat viral dan menjadi perhatian publik dikarenakan salah satu oknum penyidik dalam kasus ini terungkap meminta uang kepada ayah terduga pelaku.

Penulis : Zadly

No More Posts Available.

No more pages to load.