Komisi I DPRD Takalar Rakor Kisruh Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa

oleh
oleh

Komisi I DPRD Takalar, Rapat Kordinasi dengan Dinas Sosial PMD, Kepala Inspektorat, Bidang Pemerintahan dan Para Camat se-kabupaten Takalar, di ruangan Komisi I DPRD Takalar, Rabu (5/1/2022). (Ujungpandang Pos/Fathir)

UPOS, Takalar – Terkait kisruh tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, Komisi I DPRD Takalar Gelar Rapat Kordinasi dengan Dinas Sosial PMD, Kepala Inspektorat, Bidang Pemerintahan dan Para Camat se-kabupaten Takalar, di ruangan Komisi I DPRD Takalar, Rabu (5/1/2022).

Rapat kali ini telah dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Takalar, Ir. Darwis Sijaya.

Dalam rapat tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Takalar menyampaikan, bahwa Kepala Desa Defenitif bisa melakukan penggantian Perangkat Desa, tapi Harus sesuai dengan Regulasi yang ada.

”Kepala Desa bisa menggantikan Para perangkat Desa, tapi sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap H. Yahe, sapaannya.

Lebih Lanjut, kata H. Yahe, Ia meminta kepada Kepala Desa Defenitif dan Camat agar jangan menggantikan Kaur Keuangan dan Sekretaris Desa sebelum ada pemeriksaan atau audit.

“Dalam pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa agar sesuai Mekanisme yang berlaku untuk konsultasikan ke camat secara tertulis,” lanjutnya.

“Sehingga camat terus konsultasi dan memang betul-betul melihat apa yang diusulkan kepala desa untuk pergantian dan pengangkatan Perangkat desa dengan mengacu regulasi, mekanisme dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Komisi I DPRD Takalar, Rapat Kordinasi dengan Dinas Sosial PMD, Kepala Inspektorat, Bidang Pemerintahan dan Para Camat se-kabupaten Takalar, di ruangan Komisi I DPRD Takalar, Rabu (5/1/2022). (Ujungpandang Pos/Fathir)

Terpisah, Ketua Komisi I H Nurdin, dalam rapat tersebut menyampaikan tiga poin yang disepekati, yakni :

1. Kaur keuangan bendahara desa dan sekretaris desa tidak boleh di ganti sebelum ada audit
2. Diberikan kepada camat untuk seleksi perangkat desa yang diusulkan kepala Desa
3. Mengevaluasi ulang kembali surat pemberhentian Desa Defenitif.

Sementara itu, pemerintah daerah melalui kepala inspektorat, Dinas PMD, dan para camat sepakat dan menyetujui kesepakatan tersebut. (*/Fathir)

No More Posts Available.

No more pages to load.