Pelaku Supriadi, saat diamankan polisi di Mapolres Luwu Utara. (Ist)
UPOS, Luwu Utara – Perilaku bejat seorang Bapak, yang tega memperkosa dua anak kandungnya berulangkali. Bahkan, seorang teman anak korban yang sering menginap di rumah pelaku, pun diperkosa.
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Utara, mengamankan Pelaku bernama Supriadi (41) yang melakukan persetubuhan terhadap 3 anak gadis di bawah umur. Sedangkan korban PU dan PI (19), yang keduanya adalah saudara kembar, darah daging pelaku. Korban lainnya, TI (18) adalah rekan dari korban.
Didepan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya memperkosa dua anaknya, dan seorang teman anaknya, secara berulangkali.
Pelaku ditangkap di rumahnya, di Dusun Saleko, Desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Rabu (1512/2021) kemarin.
Kasatreskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama menjelaskan, dari tiga korban, dua korban adalah anak kandung pelaku sendiri, dan satu korban lagi adalah teman anaknya.
“Korban ada tiga, dua korban diantaranya adalah anak kandung pelaku. Seorang korban, adalah teman anak pelaku,” jelasnya, Kamis (16/12/2021).
Dua anak pelaku dan seorang teman anak pelaku yang jadi korban tindak asusila ini, ternyata masih anak dibawah umur. Bahkan, dua anak korban masih duduk di bangku SMP saat pertama kali diperkosa.
Perbuatan pelaku sangat biadab. Bayangkan saja, pada pertengahan tahun 2020 lalu, korban memperkosa anak pertamanya, berinisial PU. Saat pelaku tengah memperkosa anaknya, ibu korban memergokinya. Namun pelaku mengancam ibu korban, yang juga adalah istrinya. Takut ancaman akan dibunuh oleh suaminya, ibu korban hanya bisa menangis.
Termasuk saat memperkosa anak keduanya, korban berinisial PI diperkosa saat tidur bersama kakaknya dalam kamar. Dibawah ancaman sebilah badik, korban tidak berdaya hingga sang bapak leluasa memperkosa anak keduanya.
Begitupun saat memperkosa korban ketiga, teman anaknya, pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika menolak disetubuhi. Bahgkan korban sempat dicekik lehernya dan dihunusi badik. Dan dibawah ancaman badik, pelaku memperkosa teman anaknya.
Sebelum ditangkap polisi, pada tanggal 15 Desember 2021 lalu, pelaku masih sempat memperkosa puteri pertamanya, pada 13 Desember 2021.
Rupanya karena tidak tahan dijadikan budak seks oleh bapaknya, anak korban kemudian mengadukan pelaku ke Polres Luwu Utara. Berawal dari laporan inilah, pelaku diciduk.
Dijelaskan, anak korban pertama berinisial PU digagahi sejak tahun 2017 hingga 2021, anak kedua berinisial PI disetubuhi dari usia 17 tahun sejak tahun 2018, dan korban TI yang tidak lain teman anaknya, diperkosa sejak Maret hingga Oktober 2021.
“Dari penyelidikan kasus tindak asusila ini, pelaku mengancam ketiga korban dengan sebilah badik. Ketiga korban diminta tidak berteriak saat akan dirudapaksa, kemudian pelaku memperlihatkan badik dan disimpan didekat korban,” ungkap Iptu Putut Yudha Pratama.
Atas perbuatannya, pelaku kini menjalani penahanan di Mapolres Luwu Utara. Dia terancam hukuman penjara 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta ancaman denda Rp5 miliar.
“Pelaku sudah ditahan di tahanan Polres Luwu Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Kasatreskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (*)