Tim Opsnal Polsek Manggala Bekuk Pelaku Pembunuhan

oleh
oleh

Kapolsek Manggala, Kompol H. Edhy Supriady, SH, memberi keterangan terkait penangkapan pelaku pembunuhan, Kamis (16/12/2021) dinihari, pukul 02.00 Wita. (Ist)

UPOS, Makassar – Tim Opsnal Polsek Manggala, yang di backup Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil membekuk pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Asikin Abbas (47) meninggal dunia kurang dari 12 jam di RPH Tamangapa, Kamis (16/12/2021) dinihari, pukul 02.00 Wita.

Diketahui, pelaku pembunuhan berinisial RB alias Gonrong (35), warga Desa Bunga Baji Kabupaten Gowa, dimana pelaku menikam korban dibagian dada menggunakan pisau badik sebanyak 4 kali dibagian dada dan 1 kali dibagian perut, kejadiannya tepat disamping rumah korban, Jalan Tamangapa Raya Kelurahan Tamangapa Kecamatan Manggala, Rabu (15/12/2021) pukul 20.00 Wita.

Kapolsek Manggala, Kompol H. Edhy Supriady, SH saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan pelaku.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan kronologis kejadiannya, yaitu berawal saat RB (35) dan I (21) mendatangi rumah korban untuk menagih sisa gaji tukang, berselang beberapa saat terjadi cekcok yang berlanjut perkelahian tepatnya disamping rumah korban dan saat itulah pelaku RB mengeluarkan badik dan menikam dada korban 4 kali dan 1 kali dibagian perut yang mengakibatkan korban meninggal ditempat.

“Setelah korban tersungkur, pelaku RB (35) berhasil melarikan diri dari TKP, sementara Pelaku I (21) berhasil di tangkap oleh warga yang sudah ramai berdatangan ketempat kejadian, dan sekitar pukul 02.00 Wita, Pelaku RB berhasil dibekuk tim Opsnal Polsek Manggala dan Jatanras Polrestabes Makassar,” terang Kapolsek.

“Untuk pelaku I masih berada di rumah sakit Bhayangkara sementara Pelaku RB kita titip di Polrestabes Makassar dengan alasan keamanan,” ujar Kapolsek Manggala.

“Hingga saat ini, penyidik Polsek Manggala masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku untuk pendalaman, sementara 2 bilah pisau badik berhasil disita dan 1 jaket serta 1 sepeda motor honda beat turut dijadikan barang bukti,” ungkapnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.