Jukir Liar Masih Marak, Perumda Parkir Makassar Raya Intens Penertiban

oleh
oleh

Perumda Parkir Makassar Raya, intens melakukan penertiban terhadap parkiran dan juru parkir liar, Selasa (30/11/2021). (Ist)

UPOS, Makassar – Hingga saat ini, masih maraknya pemungutan biaya parkir yang dilakukan juru parkir liar di Kota Makassar.

Direktur Utama (Dirut) Perumda Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar menegaskan, bahwa jukir liar tak memiliki kapasitas menarik retribusi parkir.

“Berarti tidak ada hubungannya dengan Perumda Parkir,” ucapnya, Selasa (30/11/2021).

Apalagi seperti kasus penganiyaan tersebut sudah masuk ranah hukum, yakni pihak aparat penegak hukum.

“Kami memiliki SOP dan regulasi, seperti tak boleh kasar dan harus berbicara dengan sopan,” jelas H Ilo sapaanya.

Ditambahkannya, jika jukir liar telah memanfaatkan situasi dan beroperasi di area larangan parkir.

“Kami meminta masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan.
Sebab, kami memiliki keterbatasan untuk memantau seluruh jukir liar di Kota Makassar. Silakan hubungi layanan aduan parkir melakui call centre (0411) 873383 WA. 085349543638 dan IG Humaspdparkir,” tutur H Ilo. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.