UPOS, Palopo– Badan Narkotika Nasional (BNN) Palopo kembali mengungkap peredaran barang haram narkotika jenis Sabu.
Bertempat di Kantor BNN, Kel. Takkalala, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo, Senin (15/11/2021) pagi, BNN merilis tangkapan sebanyak satu orang pelaku terduga pengedar narkoba jenis Sabu yang berinisial AI, dengan barang bukti Sabu seberat kurang lebih 48 Gram, Satu buah HP Samsung Galaxy dan Satu unit kendaraan roda dua.
Menurut Kepala BNN Palopo, AKBP Ustim Pagairan, awal mula terbongkarnya pengendaran gelap barang haram ini atas laporan masyarakat.
“Setelah mengetahui adanya laporan masyarakat tentang peredaran norkotika, BNN langsung melakukan penyidikan atau pengeledahan di rumah pelaku AI di jalan Anggrek dan menemukan narkotika jenis sabu yang masih terbungkus dengan rapi atau sebanyak satu bal yang siap diedarkan, “ujar Ustim.
Lanjut, Ustim menjelaskan bahwa AI merupakan jaringan Lapas Bolangi dan merupakan resedivis, serta pernah ditangkap tahun 2017 lalu dengan vonis 4 tahun dan di awal bulan Maret bebas, bulan November 2021 kembali melakukan bisnis haram tersebut.
“AI sudah berulang kali melakukan kasus yang sama, serta perna menjalani masa hukuman, “tutup Ustim Pagairan.
Lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis Sabu, AI terancam dihukum penjara 6- 20 tahun penjara.(Wiwin)