Beraksi di 19 TKP Lintas Kabupaten, Jatanras Polda Sulbar Ringkus Pelaku Hipnotis

oleh
oleh

Tim operasional Subdit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Direktorat kriminal umum Polda Sulbar, berhasil meringkus 4 orang pelaku pencurian dan penipuan dengan modus hipnotis, Rabu (28/12/2022). (Ist)

UPOS, Mamuju – Tim operasional Subdit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Direktorat kriminal umum Polda Sulbar, berhasil meringkus 4 orang pelaku pencurian dan penipuan dengan modus hipnotis.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah 3 unit sepeda motor merk Honda Supra, Yamaha fino dan yamaha Nmax, Uang tunai hasil kejahatan senilai 428.000, sebilah badik dan 2 unit handphone.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku menyasar kaum lanjut usia (lansia) dengan berpura-pura menyamar sebagai ahli pengobatan spiritual yang kemudian melakukan hipnotis dan membawa barang -barang berharga milik korban utamanya perhiasan emas.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan, Ia menjelaskan, jika pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya dengan rincian 8 kali beraksi di Kabupaten Mamuju, 3 kali di Kabupaten Mamuju tengah, 4 Kali di Majene dan 4 kali di Polman.

“Para pelaku ini berhasil diamankan ditempat persembunyiannya yang berlokasi di Kabupaten Majene, sebagian hasil kejahatannya sudah tidak ada karena digunakan oleh pelaku untuk membeli barang, kebutuhan sehari-hari hingga digunakan berfoya-foya,” ungkapnya, melalui keterangannya, Rabu (28/12/2022).

Lanjutnya, perhiasan emas yang berhasil digasak oleh para pelaku kemudian dijual secara silang dibeberapa wilayah untuk mengelabuhi petugas.

“Para Pelaku terbilang cukup lincah, Kalau mereka beraksi di Mamuju maka hasil kejahatannya di jual ke pinrang dan jika beraksi di Majene atau polman hasil kejahatannya dijual ke Mamuju,” jelasnya.

Kini, keempat orang pelaku yang masing-masing berinisial “RH” (42), “AF” (39), “HB” (47) dan “MA” (30) telah diamankan di Mapolda Sulbar, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.