Polres Toraja Utara Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

oleh
oleh

Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara Polda Sulsel, dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Syahrul Rajabia, S.T., M.H berhasil mengungkap pelaku beserta barang bukti penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, di Bolu Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Senin (26/12/2022) lalu. (Ist)

UPOS, Toraja Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara Polda Sulsel, dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Syahrul Rajabia, S.T., M.H berhasil mengungkap pelaku beserta barang bukti penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, pada sebuah rumah kos yang terletak di Bolu Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Senin (26/12/2022) lalu.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan 3 tersangka masing-masing berinisial Sdra. RM dan Sdra. AP dan Sdri. DNY. Salah satu dari pelaku merupakan warga pendatang, sedang 2 pelaku lainnya merupakan warga lokal.

Petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, dua sachet plastik klip bekas Pakai, dua buah kaca pyrex, empat buah pipet plastik bening, alat isap sabu (bong), bungkus rokok warna cokelat, serta dua unit handphone merek Vivo dan Oppo.

Saat dikonfirmasi, Kasatres Narkoba IPTU Syahrul Rajabia, S.T., M.H, mewakili Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K mengatakan, keberhasilan pihaknya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.

“Saat pihaknya menggerbek rumah kos tempat tinggal pelaku, di dalamnya terdapat seorang wanita berinisial DNY serta dua orang pria berinisial RM dan AP, pihaknya juga berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu, sachet plastik klip bekas Pakai, kaca pyrex dan alat hisap sabu (bong),” ungkap Iptu Syahrul, melalui keterangan Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel, Kamis (29/12/2022).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurangan paling singkat 5 tahun penjara. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.