UPOS, Luwu– Terdakwa kasus pembunuhan imam masjid Senga, Kab. Luwu, Sulawesi Selatan, divonis 20 tahun penjara. Majelis hakim pengadilan negeri Belopa, menguraikan
Topik: Pembunuhan Imam Masjid
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.