Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulsel

oleh
oleh

Terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu. (Ist)

UPOS, Makassar – Hasil Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu, oleh Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba AKP Zainuddin, S.E bersama Tim, pada Jum’at (2/12/2022), Pukul 09.00 WITA.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Jl. Poros Soppeng Amparita Kelurahn Tanete. Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Terduga pelaku, yakni IS (30), Agama Islam, Pekerjaan Petani.

Barang Bukti (BB) terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu. (Ist)

Sedangkan Barang Bukti (BB) : diantaranya 1 (satu) buah HP. 42 (Empat Puluh Dua) sachet kecil berisi serbuk bening kristal diduga Shabu dengan berat bruto 7,28 Gram. Uang tunai sebanyak Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Selanjutnya, terduga pelaku IS di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan.

Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba AKP Zainuddin, S.E mengungkapkan hasil pengungkapan Tipidnarkoba Polda Sulsel. Dikatakannya, kronologi kejadian, pada hari Jum’at, tanggal Desember 2022, sekitar pukul 06.00 WITA. Tim Opsnal Unit 2 Subdit II mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah seorang warga di Jl. Poros Soppeng Amparita Kelurahan Tanete, Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap, sering melakukan penjualan Narkoba dengan cara bertemu langsung dengan pembeli di daerah tersebut.

“Dari informasi yang diperoleh, maka tim opsnal unit 2 Subdit II menelusuri informasi tersebut sehingga petugas melakukan penyelidikan ke wilayah yang dimaksud. Kemudian pada sekitar pukul 09.00 WITA, petugas sampai ke TKP dan langsung mengamankan terduga Lelaki IS yang berada di lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan ke badan pelaku dan disekitar TKP,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dan berhasil ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis Shabu yang disimpan di dalam tempat rokok berwarna hitam yang diselipkan dibawah tempat tidur. Setelah dilakukan interogasi, terduga tersangka IS benar mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang terduga Lelaki DD, beralamatkan di wilayah Alakkuang Sidrap.

Sekitar pukul pukul 10.30 WITA, Team 2 Subdit II yang dipimpin oleh AKP Zainuddin, S.E bersama anggota team, yakni IPTU Rodo Parulian Manik, AIPDA Herianto, BRIPKA Fachrul Rasyid, BRIPKA Zulkifli, BRIGPOL Muh. Irfan Hasbar, BRIGPOL Aris Munandar, BRIPDA Muh. Galib AL Idrus, BRIPDA Aditya Warman.

Dikatakan, setelah petugas sampai ke tempat yang di tuju, petugas tidak menemukan terduga tersangka DD (masih dalam Lidik pengembangan DPO) dan diperkirakan telah melarikan diri.

Sedangkan Barang Bukti (BB), diantaranya :

1 (satu) buah HP merk OPPO warna Putih Biru
– 42 (Empat Puluh Dua) sachet kecil berisi serbuk bening kristal diduga Shabu.
Uang tunai sebanyak Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Pasal yang dilanggar, Pasal 114 (2) sub 112 (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya, terduga Tersangka IS bersama barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.