Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Psikotropika Jenis Obat Daft G

oleh
oleh

Kedua terduga pelaku Tindak Pidana Psikotropika Jenis Obat Daft G. (Ist)

UPOS, Makassar – Hasil Pengungkapan kasus Tindak Pidana Psikotropika Jenis Obat Daft G, oleh Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin oleh Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba AKP Aswan Habi, S.Sos bersama Tim, pada Jum’at (2/12’2022), Pukul 18.30 Wita.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl. Borong Raya Baru, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Terduga Pelaku, yakni MI (25), Agama Islam, Pekerjaan Tidak Ada dan MA (21), Agama Islam, Pekerjaan Tidak Ada.

Sedangkan Barang Bukti (BB), diantaranya 4 (empat) Botol plastik putih isi obat daftar G jenis Pil Y, total 4.000 (empat ribu) Butir. 15 (lima belas) papan obat daftar g jenis Tramadol HCI jumlah 150 (seratus lima puluh) butir. 1 (satu) unit Hp.

Selanjutnya, terduga pelaku MI dan MA di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan.

Pasal yang disangkakan, Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) Subs. Pasal 197 Jo.Pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba AKP Aswan Habi, S.Sos mengungkapkan hasil pengungkapan Tipidnarkoba Polda Sulsel. Dikatakannya, kronologi kejadian, pada hari Jumat, 01 Desember 2022 sekira pukul 10.00 Wita, Tim Opsnal Unit 3 Subdit III memperoleh informasi yang mengatakan, bahwa di Jl. Borong Raya Baru, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Manggala, sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi jual beli obat daftar G (THD).

Sehingga berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Unit 3 Subdit III yang dipimpin oleh Kanit AKP Aswan Habi, S.Sos melakukan penyelidikan disekitar daerah tersebut, selanjutnya tepat pada pukul 18.30 Wita, bertempat di alamat tersebut di atas dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang terduga tersangka atas nama Lelaki MI dan Lelaki MA dan ditemukan 1 (satu) paket warna coklat berisikan 4 (empat) botol plastik warna putih berisikan 4.000 (empat ribu) Butir obat daftar G jenis Pil Y dan 15 (lima belas) papan obat daftar G jenis Tramadol HCI jumlah 150 Butir yang sebelumnya paket di terima oleh tersangka dari kurir JNE.

“Selanjutnya Tim melakukan interogasi kepada terduga tersangka MI dan MA bahwa barang yang di temukan pada dirinya merupakan barang pesanan online milik terduga Lelaki RY (masih Lidik pengembangan DPO). Hasil pemeriksaan interograsi terhadap kedua terduga tersangka MI dan MA bahwa kedua tersangka tersebut disuruh oleh tersangka Lelaki RY (DPO) dan dijanjikan akan diberi uang Rp. 100.000 setelah mengambil paket tersebut yang diantar oleh kurir JNE di Jl. Borong Raya, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar,” ungkapnya.

Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba AKP Aswan Habi, S.Sos menjelaskan, berdasarkan petunjuk terduga tersangka MI, selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan dan penggeledahan ke Rumah terduga tersangka RY (DPO) yang berada tidak jauh dari TKP tersebut, namun terduga tersangka RY (DPO) tidak berada di rumahnya dan diperkirakan telah melarikan diri.

Sedangkan Barang Bukti (BB), diantaranya :

– 4 (empat) Botol plastik putih isi obat daftar G jenis Pil Y, total 4.000 (empat ribu) Butir.
– 15 (lima belas) papan obat daftar g jenis Tramadol HCI jumlah 150 (seratus lima puluh Butir).
– 1 (satu) unit Hp merk Oppo a53 warna Biru.

Pasal yang disangkakan, Pasal 196 dan pasal 197 UU no. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Dikatakan, selanjutnya Pelaku bersama Barang Buktinya diamankan ke Dorektorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, guna penyelidikan lebih lanjut. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.