Temukan Tiga Hal Ini, Tim Hukum Ome-Bisa Duga Panwaslu Palopo Tidak Netral

oleh
oleh
Tim Hukum Ome-Bisa, Kaharuddin, saat melakukan jumpa pers di Posko Media Centre Ome-Bisa di Jl Kartini, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Kamis (22/03/2018) sore kemarin.

UPOS, Palopo – Tim Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin Daud alis Ome – Budi Sada (Ome Bisa) menduga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Palopo kini sudah tidak netral lagi dalam melaksanakan fungsi pengawasannya.

Hal ini disampaikan Tim Hukum Ome-Bisa, Kaharuddin, saat melakukan jumpa pers di Posko Media Centre Ome-Bisa di Jl Kartini, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Kamis (22/03/2018) sore kemarin.

Kaharuddin mengatakan pihaknya menemukan beberapa keganjalan yang mengarah kepada keberpihakan Panwaslu Palopo.

Seperti yang terlihat di dalam penetepan Ome sebagai tersangka ujaran kebencian itu sangat tidak mendasar.

Menurutnya video orasi pokitik Ome tidak menyebut personal, baik nama ataupun posisi jabatan. Kata pemerintah itu jama’ bukan tunggal. Ome pun bagian dari pemerintahan.

“Iya ini menurut hemat hukum saya. Lagian isi atau konten orasi Pak Ome itu memaparkan masalah. Yang namanya visi misi, dengan tinjauan akademisi tentulah harus berangkat dari masalah.
Lantas syarat formil, kejadiannya apa?. ujaran kebenciannya dimana?,” katanya.

Kedua, mengenai laporan dugaan ijazah palsu. Kaharuddin mengatakan, yang menjadi soal sebenarnya adalah bukti awal, atau data tertulis menyatakan Ijazah terbit sebelum sekolah didirikan baik badan hukumnya, maupun bangunan sekolahnya.

Siapapun yang mengetahui hal tersebut , pasti akan menimbulkan banyak pertanyaan. Untuk menjawab dugaan tentu butuh penyelidikan dan penyidikan oleh penegak hukum.

“Jangankan dari seseorang, dari tong sampah saja kalau memenuhi unsur, ya diproses,” tegasnya.

Ketiga, tim hukum Ome Bisa juga mendapat info, bahwa Panwas membantah adanya laporan dugaan mutasi yang dilakukan oleh Petahana.

Padahal pihaknya telah melihat adanya laporan itu dibuktikan dengan surat penerima laporan.

“Pertanyaannya saya,
kok bisa yah Panwas minta bukti terima surat? Ada apa?Kenapa harus minta bukti tanda terima lagi?, apalagi sempat dibantah belum menerima laporan,” kata Kaharuddin.

Dengan dasar tersebut, tim Ome Bisa merasa sangat wajar jika netralitas Panwas Palopo dipertanyakan.

(Ardyanto Palla)

No More Posts Available.

No more pages to load.