UPOS, Maros – Pelarangan mudik sudah diputuskan oleh pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Larangan ini berlaku untuk
Tag: Nekat Ke Luar Kota Sejumlah Pengendara Diberikan Sanksi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.