Nekat Ke Luar Kota, Sejumlah Pengendara Diberikan Sanksi 

oleh
oleh

UPOS, Maros – Pelarangan mudik sudah diputuskan oleh pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Larangan ini berlaku untuk seluruh moda transportasi, seperti misalnya kapal, pesawat, kereta api, bus, sampai kendaraaan pribadi akan dibatasi.

Begitu juga dengan motor, sebagai kendaraan yang paling banyak populasinya di Indonesia.

Hal tersebut, tertulis di dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Larangan Mudik hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

“Seluruh moda transportasi termasuk, baik kendaraan umum dan pribadi berupa mobil serta sepeda motor. Mereka akan dikenakan sanksi putar balik,” jelas Kapolres Maros, Musa Tompubolon, Sik, SH. Kamis (06/05/2021) Petang.

Bahkan Ia mengatakan, pihak Polres Maros dan gabungan pengamanan Kabupaten Maros sudah menggelar berbagai pos penyekatan di beberapa wilayah untuk mencegah kendaraan yang ingin ke luar kota sampai pada jalur tikus.

Masyarakat diingatkan untuk mematuhi larangan tersebut dan tidak memaksakan diri pulang ke kampung halaman, jelas Musa, warga yang masih nekat mudik akan diminta berputar balik. Pihak kepolisian yang berjaga berhak memerintahkan masyarakat berputar balik. Maka dari itu saya minta agar masyarakat jangan memaksakan diri untuk mencoba mudik, imbuhnya.

“Mereka yang boleh melintas selama periode larangan mudik hanyalah kendaraan yang sedang berdinas, pelayanan distribusi logistik, atau yang memiliki keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka dan kepentingan persalinan, Untuk menempuh perjalanan lintas daerah selama masa larangan mudik pun mereka harus membawa sejumlah dokumen persyaratan, seperti surat hasil negatif tes Covid-19 dan surat izin pelaku perjalanan,” ungkap Musa.

Sejumlah petugas gabungan dari Kepolisian Polres Maros, TNI, Satpol PP, dinas Perhubungan bersama petugas satgas penanganan covid-19 Kabupaten Maros, melakukan penyekatan di Jalan Poros Maros-Pangkep dan Maros-Bone.

Kendaraan plat luar daerah dan tanpa memperlihatkan dokumen persyaratan, kata musa langsung diberhentikan kemudian diminta memutar balik dan tidak diperkenankan masuk wilayah Maros ataupun keluar kota Maros.

“Dari hasil penyekatan malam ini ada 4 (empat) unit kendaraan mobil yang hendak keluar kota di minta untuk putar balik karena tidak dapat memperlihatkan dokumen dan tanpa alasan yang jelas. Alasan sopir katanya mau pulang ke Polmas, ada mau ke Sidrap dan palopo,” teramg AKBP Musa. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.