UPOS, Jakarta– Pihak pemerintah pusat menetapkan tarif bea meterai naik menjadi Rp10.000 mulai 2021. Bea Meterai ditetapkan sebesar Rp10.000 per dokumen yang dikenakan atas
Tag: 2021 Bea Meterai Naik Begini Besarannya
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.