UPOS, Jakarta– Pihak pemerintah pusat menetapkan tarif bea meterai naik menjadi Rp10.000 mulai 2021. Bea Meterai ditetapkan sebesar Rp10.000 per dokumen yang dikenakan atas
UPOS, Jakarta– Pihak pemerintah pusat menetapkan tarif bea meterai naik menjadi Rp10.000 mulai 2021. Bea Meterai ditetapkan sebesar Rp10.000 per dokumen yang dikenakan atas