JAKARTA– PT Pertamina (Persero) dan PT Telkom (Persero) berkomitmen terhadap penggunaan informasi teknologi atau (IT) sebagai langkah efektif dalam mengendalikan pendistribusian BBM bersubsidi. Di mana, BPH Migas menemukan adanya 40 kasus penyelewengan BBM bersubsidi selama 2019.
Antisipasi yang ditempuh pemerintah selain digitalisasi adalah revisi beleid Perpres Nomor 191 Tahun 2014 terhadap perubahan konsumen dan pengguna kendaraan.
Berdasarkan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020, kouta penyaluran BBM JTB atau BBM bersubsidi sebanyak 15,87 juta kilo liter (KL), terdiri dari 15,31 juta KL untuk BBM jenis solar dan sisanya 0,56 juta KL BBM jenis minyak tanah.