Jokowi Umumkan PPKM Dicabut

oleh
oleh

Presiden Jokowi (dok. BPMI Setpres)

UPOS, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengumumkan nasib pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Jokowi resmi menyatakan PPKM berakhir. “Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk,” ujar Jokowi, mengawali pengumumannya seperti dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” ungkapnya, dikutip melalui detikNews.

PPKM diberlakukan untuk menggantikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat masa pandemi Corona atau COVID-19. PPKM diberlakukan dengan sejumlah level, mulai level 1 hingga level 4.

Semakin tinggi level PPKM di suatu wilayah, artinya semakin ketat pembatasan yang berlaku. Belakangan, pemerintah telah menerapkan PPKM level 1 di seluruh Indonesia sejak kasus Corona mulai melandai.

Rencana Berakhirnya PPKM

Jokowi sebelumnya menyampaikan rencana menghentikan PPKM. Menurut Jokowi, kondisi pandemi Corona di RI telah terkendali.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023 seperti disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/12/2022). Jokowi awalnya mengingatkan mengenai perjuangan Indonesia dalam menghadapi pandemi COVID-19.

“Saat Delta masuk, kasus harian kita mencapai 56 ribu kasus,” terang Jokowi.

Jokowi mengatakan, sejumlah pihak saat itu mengusulkan agar Indonesia menerapkan lockdown. Namun Jokowi kekeh pada keputusannya untuk tak memberlakukan lockdown.

Indonesia kemudian menghadapi varian baru, yaitu Omicron. Jokowi mengatakan Indonesia tetap tenang sehingga kasus COVID-19 bisa dikendalikan. Jokowi mengatakan kasus COVID-19 harian saat ini berada di angka seribuan. Barulah dia mengatakan kemungkinan PPKM bakal dinyatakan berakhir pada akhir tahun.

“Kemarin kasus harian kita berada di angka 1.200 dan mungkin nanti akhir tahun kita akan menyatakan berhenti PSBB, PPKM, kita,” ucap Jokowi.

Tambahan Kasus Corona Kemarin

Penyebaran Corona sebenarnya masih terjadi, namun angkanya berada di bawah 1.000 kasus. Berdasarkan data yang dirilis Humas BNPB, Kamis (29/12), terdapat 685 kasus Corona baru dari 34 provinsi di Indonesia.

Dengan bertambahnya 685 kasus Corona, total positif Corona di Indonesia hingga hari ini sebanyak 6.718.775. Pemerintah juga melaporkan pasien Corona yang sembuh hari ini sebanyak 1.437. Jadi total kasus sembuh dari Corona di RI sebanyak 6.544.228.

Sementara itu, masih berdasarkan data yang sama, ada 9 pasien COVID-19 yang meninggal dunia hari ini. Dengan demikian, total kasus kematian akibat Corona menjadi 160.583.

RSDC Wisma Atlet Ditutup

Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran sendiri ditutup mulai 31 Desember 2022. Penutupan ini disebut lantaran kasus COVID-19 yang kian menurun.

Kabar ini beredar pada potongan gambar surat yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Surat bernomor B-404.N/KA BNPB/PD.01.02/11/2022 tersebut berisi perihal ‘Penghentian Operasional RSDC Wisma Atlet Kemayoran’.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa penghentian kegiatan operasional RSDC Wisma Atlet itu dikarenakan menurunnya kasus COVID-19 dan berkurangnya jumlah keterisian di RSDC Wisma Atlet secara signifikan.

“Bersama ini kami sampaikan bahwa untuk operasional RSDC Wisma Atlet Kemayoran juga akan dihentikan operasionalnya per 31 Desember 2022,” demikian isi surat tersebut seperti dilihat, Jumat (23/12/2022).

Kepala BNPB Letjen Suharyanto, kemudian memberi penjelasan terkait beredarnya surat tersebut. Dia mengatakan RSDC Wisma Atlet tak seutuhnya ditutup. Menurutnya, masih ada satu tower yang dioperasikan untuk menangani pasien sekaligus antisipasi kondisi kasus COVID-19 di Tanah Air.

“(Surat itu) betul, tetapi masih disisakan satu tower untuk antisipasi perkembangan ke depan,” ujar Suharyanto. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.