Satgas Raika Sidak Club Malam 

oleh -109 Dilihat
oleh

UPOS, Makassar – Patroli Satgas Raika, yang di backup TNI dan Polri melaksanakan sidak tempat kerumunan dan keramaian di Kota Makassar, Rabu (02/06/2021) dini hari.

Sesuai surat edaran Walikota Makassar nomor 443-01/234/S.Edar/Kesbangpol/V/2021. Yang intinya Tentang penerapan prokes perwali 51 dan jam operasional fasilitas umum dan kegiatan usaha tempat hiburan malam di batasi sampai pukul 22.00. Wita.

Hal tersebut sebagai upaya pemerintah Kota Makassar dalam memutus rantai penyebaran virus covid 19, yang masih belum berakhir di Kota Makassar.

Kabid Satpol PP Kota Makassar, Pagar Alam mengatakan, “Kami Satgas Raika laksanakan Patroli gabungan yang dibackup TNI Polri untuk memberikan tindakan kepada pelaku usaha baik warkop maupun tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional sampai pukul 22.00 Wita, sesuai surat edaran Walikota Makassar, bilamana teguran, penyitaan alat usaha tidak diindahkan maka akan kami ajukan kepimpinan untuk menutup tempat usahanya,” paparnya.

“Kami menghimbau dan kerjasamanya kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk patuh protokol kesehatan dan surat edaran Walikota Makassar tentang jam operasional sampai pukul 22.00 Wita, karena pandemi di Kota Makassar belum berakhir,” pungkasnya.

Hasil sidak Patroli gabungan Satgas Raika bagi pelanggar protokol kesehatan dan jam operasional di daerah Jalan A.P Pettarani disita kursi dan di Jalan Tanjung bunga salah satu Club malam disita alat peracik minuman. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.