Patroli Dialogis Pasar, Polsek Alla Pesan Kamtibmas dan Prokes

oleh
oleh

Kapolsek Alla Iptu Lukman, patroli dialogis ke kawasan Pasar Sudu Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang, Jumat (1/10/2021). (Ist)

UPOS, Enrekang – Bentuk upaya menjalin komunikasi, dengan para pedagang dan menyampaikan pesan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Alla bersama tim gabungan jaga melakukan patroli dialogis ke kawasan Pasar Sudu Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang.

Patroli dialogis tersebut, dilaksanakan oleh Kapolsek Alla Iptu Lukman sebagai upaya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap dalam keadaan kondusif, pihaknya terus berupaya memberikan rasa aman bagi masyarakat, dengan rutin melaksanakan patroli, Jumat (1/10/2021).

Pada saat melaksanakan patroli di Pasar Sudu, Kapolsek Alla menyambangi dan memberikan pesan-pesan kamtibmas kepada pedagang maupun masyarakat yang sedang beraktifitas untuk menekan tindak kejahatan.

Tak lupa pula, Kapolsek Alla memberikan himbauan 5M untuk memutus mata rantai penyeberan covid-19. Masyarakat dihimbau untuk selalu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas.

Selain menghimbau pendisiplinan protokol kesehatan, patroli yang dilakukan oleh Polri juga bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.

Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.

Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.

Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.