Lebong Terjaring OTT, Ini Komentar Kadishub Gowa

oleh
oleh
Ket: Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Abd Kadir (foto Int.)

UPOS, Gowa – Soal kasus Lebong (36), yang kini diamankan oleh pihak Polres Gowa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada (25/5/2018) dengan dugaan melakukan pungutan liar terhadap pedagang Car Free Day (CFD) di jalan Mesjid Raya, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Terkait dengan surat tugas Lebong yang dikeluarkan pada (2/1/2017) dimana Lebong ditugaskan sebagai juru parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Abd Kadir, mengatakan bahwa surat tugasnya sebagai juru parkir sudah diberhentikan.

“Sebelum saya, memang lebong pernah di SK kan, tetapi karena ada kasusnya, sehingga dia diberhentikan. Jadi dia bukan lagi anggota disitu, “ungkapnya Kamis (7/6/2018) saat ditemui di depan halaman kantor Dishub Gowa.

Tetapi Lebong itu menagih, untuk semata- mata biaya kebersihan. Uang yang dia dapat dari pedagang CFD itu, peruntukkanya diberikan kepada orang yang membersihkan setiap hari minggu.

“Jadi kalau memang ada lebihnya, pasti Lebong juga ambil juga haknya. Manusia bekerja itu pasti butuh uang. Kalau tidak ada lebihnya, mana Lebong mau,” katanya.

Kadir juga menambahkan bahwa Lebong itu sudah lama sekali bekerja disitu. Masih masjid tua dia sudah bekerja disana dan digaji.

“Jadi sebelum Car Free Day, dia juga sudah bekerja disitu. Dan pekerjaannya sekarang dia menagih uang kebersihan berdasarkan kesepakatan pedagang dengan Lebong. Jadi tidak ada yang merasa keberatan, “jelas Kadir.

Kalau memang ada uang yang ditemukan disaku celananya. Itu tidak mutlak uang dari pedagang semua. “Lagian uang pribadinya orang kok, ngapain mau diusilin,” ketusnya.

Dia juga menerangkan bahwa usia Car Free Day itu baru 2 tahun, bukan 8 tahun. “Saya tidak pernah usulkan ke Bupati untuk launching. Karena tidak memenuhi syarat, yang namanya Car Free Day itu tidak ada kendaraan masuk. Lagian juga hanya dimuka samsat sampai di lampu merah saja, “paparnya.

“Dari sisi pandang saya, soal kasus Lebong itu sebenarnya tidak ada masalah. Apabila Lebong seorang Pegawai Negeri itu bisa saja dikatakan OTT,” terang Kadir

Dia itu hanya membantu petugas kebersihan menagih, dan kalau ada lebihnya, dia pasti juga mau makan dan ngerokok.

Tinggal kita melihat dengan hati nurani saja, benar atau tidak. Kalau memang dia tidak benar, dimana letak tidak kebenarannya.

“Tetapi kalau memang benar, kenapa kita mau ganggu. Terkecuali kalau ada pedagang yang merasa keberatan dan diperas, itu boleh saja ditindaki, “pungkasnya. (Ujungpandang Pos/Alfian)

No More Posts Available.

No more pages to load.