Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

oleh
oleh

Terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu. (Ist)

UPOS, Makassar – Hasil Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu oleh Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba AKP Abd Majid, S.Sos bersama Tim., pada Jum’at (2/12/2022), Pukul 01.30 Wita.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP), di BTN Kayu manis Kecamatan Tanete Riattang, Kota Watampone Kabupaten Bone. Terduga Pelaku, yakni RM (37), Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta.

Sedangkan Barang Bukti (BB), diantaranya 5 (lima) sachet kecil yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 6,29 Gram. 1 (satu) buah alat timbangan elektrik. 1 (satu) buah rangkaian alat isap bong yang terbuat dari botol plastik air mineral. Uang tunai sebesar Rp. 3.450.000,- (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah). 1 (satu) buah dompet warna hitam coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp. 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), KTP, ATM bank BNI dan STNK motor. 1(satu) klip sachet kosong. 1 ( satu ) buah sendok plastik. 3 ( tiga ) unit handpone. 1 (satu) unit helm merk NHK.

Dijelaskannya, terduga pelaku Perempuan RM, di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan.

Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba AKP Abd Majid, S.Sos mengungkapkan hasil pengungkapan Tipidnarkoba Polda Sulsel. Dikatakannya, kronologi kejadian, pada hari Kamis, tanggal 01 Desember 2022, sekitar Pukul 15.00 Wita, personil UNIT 2 SUBDIT 3 memperoleh informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di dalam kompleks BTN Kayu manis Kecamatan Tanete Riattang Kota Watampone Kabupaten Bone sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh terduga tersangka RM.

Sehingga berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 02 Desember 2022 sekitar pukul 01.30 Wita, personil UNIT 2 SUBDIT 3 yang dipimpin oleh Kanit 2 AKP Abd Majid, S.Sos dan Panit 2 IPDA Syamsukardin, SH melakukan penyelidikan di BTN Kayu manis Kecamatan Tanete Riattang Kota Watanpone Kabupaten Bone, kemudian tim melihat terduga tersangka RM saat hendak memasuki rumahnya bersama dengan kekasihnya bernama Lelaki MK.

Pada saat hendak dilakukan penangkapan, terhadap terduga tersangka MK langsung melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terduga tersangka RM dengan menyerahkan sendiri kepada petugas 1 (satu) sachet ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil ditemukan alat isap bong dan timbangan elektrik didalam kamar tersebut. Lalu ditemukan pula satu dompet kecil berwarna hitam didalam helem milik terduga tersangka MK berupa 4 (empat) sachet kecil plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu dan 15 (lima belas) sachet kosong.

“Setelah itu dilakukan interogasi terhadap tersangka RM dan menerangkan bahwa barang Narkotika jenis Shabu yang dia serahkan kepada petugas adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang mengaku bernama lelaki HS (Lidik pengembangan DPO) yang beralamat di Kabupaten Bone dengan sistem tempel, namun tetap di laporkan kepada Perempuan AM (Lidik pengembangan DPO) yang beralamat di Kabupaten Bone selaku yang mengkoordinir penjualan, dan rencananya terduga tersangka RM akan menjual kembali sisa Shabu miliknya yang telah diamankan oleh petugas di wilayah kota Watanpone Kabuparen Bone,” paparnya.

Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba AKP Abd Majid, S.Sos, mengatakan peran pelaku RM bahwa sebagai terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika secara tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam Jual beli, menerima atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan Barang Bukti (BB), diantaranya :

1( satu ) sachet kecil yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto sebesar 1,44 Gram. Milik terduga tersangka Pr. RM
– 4 ( empat ) sachet kecil yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto sebesar 4,90 Gram. Milik terduga Lk. MK (masih Lidik pengembangan DPO). Total berat bruto diduga Narkotika jenis shabu yang diamankan keseluruhan sebesar 6.29 Gram.

1 (satu) buah alat timbangan elektrik.

1 (satu) buah rangkaian alat isap bong yang terbuat dari botol plastik air mineral.

Uang tunai milik terduga tersangka Pr. RM sebesar Rp.3.450.000,- (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).

1 (satu) buah dompet warna hitam coklat yang berisi uang tunai milik terduga tersangka MK sebesar Rp. 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), KTP, ATM bank BNI dan STNK motor.

1(satu) klip sachet kosong.

1 (satu) buah sendok plastik.

1(satu) unit handpone merek oppo (milik terduga tersangka RM). 2 ( dua ) unit handphone merek oppo (milik terduga tersangka MK).

1 (satu) unit helm merk NHK.

Dikatakan, selanjutnya, terduga tersangka RM berikut barang bukti dibawa dan diserahkan kepada penyidik / penyidik pembantu di Kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel, guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.