Warga Mantadulu Menang Di PN Malili, PTPN XIV Harus Ganti Rugi 2 M

oleh
oleh

UPOS,Luwu Timur – Tiga orang Warga Desa Mantadulu Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur yang
menggugat PTPN XIV dalam perkara sengketa lahan menang di Pengadilan Negeri Malili. Dengan demikian
Pihak Tergugat dalam hal ini PTPN XIV harus membayar ganti rugi sebesar 2 Miliar lebih untuk tiga
orang penggugat . Tiga penggugat tersebut adalah Bahri, Suharto dan Haji Eket.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Malili Rabu ( 18/12/2019 ), Majelis Hakim yang
diketuai Ari Prabawa memutuskan menolak seluruhnya eksepsi pihak tergugat dan mengabulkan
sebahagian gugatan terdakwa. Dimana dalam amar putusannya Hakim menilai PTPN XIV melanggar
hukum karena telah mengusai lahan garapan penggugat.

Di persidangan, Tiga orang terdakwa ini mampu memperlihatkan dokumen kepemilikan yang syah berupa
sertifikat tanah yang dikeluarkan negara tahun 1982. Penggugat juga mampu menujukkan lokasi dan batas
tanah mereka.
Tak hanya itu keterangan dari pihak Pertanahan juga menguatkan gugatan terdakwa yang menyatakan
lahan yang di hisap PTPN XIV tersebut adalah lahan milik penggugat yang dibuktikan dengan peta lokasi.
Sementara pihak PTPN XIV dalam persidangan tidak bisa membuktikan kalau lahan warga yang mereka
kuasai tersebut adalah milik PTPN XIV.

Setelah mendengar putusan tersebut pihak PTPN XIV menyatakan pikir-pikir. Sidang Pembacaan Putusan
ini langsung disaksikan Bustam selaku Kepala PTPN XIV Mantadulu.

Bahri salah seorang Penggugat yang dikonfirmasi usai persidangan, mengucapkan syukurnya atas kuasa Allah yang diturunkan di PN Malili. Sebab putusan PN Malili ini merupakan titik terang dari perjuangan mereka dalam menuntut hak mereka yang sudah puluhan tahun dirampas PTPN XIV.

” Kami berjuang sejak tahun 1995 , baru ada kejelasan pada tahun 2019, kami bersyukur kepada Allah, kepada Hakim yang obyektif dalam menangani perkara ini ” Ujar Bahri

Meski tidak semua gugatan mereka dikabulkan Majelis Hakim, setidaknya di Pengadilan Negeri Malili ini hak mereka sudah di akui dan dihargai. Bahri juga mengaku memiliki dokumen lengkap atas lahan miliknya yang dikuasai PTPN XIV. Bahkan Bahri juga tahu batas-batas lahannya meskipun sawahnya sudah berubah menjadi hutan kepala sawit.

Untuk mendapatkan haknya ini, Bahri mengaku sudah Kejakarta menghadap Kementerian BUMN, namun tidak membuahkan hasil. Meminta secara baik-baik juga dengan PTPN XIV juga sudah dilakukan tapi tidak digubris. ” PTPN tidak mau melepas lahan kami karena mereka anggap sudah jadi aset PTPN XIV ” Ujar Bahri

Sebenarnya masih ada tiga puluh orang warga Mantadulu yang hilang lahannya diambil PTPN XIV. Namun mereka belum mau menggugat karena terbentur biaya dan pesimis bisa memenangkan perkara di Pengadilan karena yang dihadapi adalah BUMN.

” Saya yakin dengan menangnya kami di PN Malili ini akan menimbulkan keberanian kawan-kawan untuk menggugat PTPN XIV karena apa yang mereka persis dengan yang saya alami .Artinya jalur perkaranya sama persis ” Ungkap Bahri

Bahri menjelaskan Putusan Majelis Hakim tersebut bukan berarti kami mendapatkan lahan kami kembali, melainkan ganti rugi . Karena semenjak lahan tersebut dicaplok PTPN kami kehilangan penghasilan, dan ini kami hitung mulai tahun 1995 sampai sekarang. Dalam hitungan kami satu bulan itu kami kehilangan pendapatan 2, 5 juta , dikali 12 bulan di hitung sejak tahun 1995 sampai 2019. Tapi tuntutan kami ini hanya sebahagian saja yang dikabulkan.

” Dari kami bertiga yang menggugat ini ada yang dapat 250 juta, 800 juta lebih sampai 1 miliar , ini kami anggap masih kecil dari kerugian kami selama ini , tapi putusan sudah dijatuhkan, kami pasrah, kalau sudah begitu putusannya kami terima saja, setidaknya sudah ada pengakuan hak kami ” Pungkas Bahri

Selanjutnya, Bahri dan kawan-kawan akan bersiap menghadapi Banding, karena mereka yakin PTPN XIV ini akan melakukan Banding . ( UjungpandangPos/***)

No More Posts Available.

No more pages to load.